Pasal Baru KUHP Dinilai Perkuat Akuntabilitas Korporasi
JAKARTA - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pengesahan Pasal 45-49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha di Indo...
JAKARTA - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pengesahan Pasal 45-49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha di Indonesia. Ketentuan tersebut dinilai mampu membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang selama ini kerap luput dari jerat hukum.
Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (11/3/2025), politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut menjadi terobosan hukum yang signifikan. Ia menegaskan bahwa korporasi kini tidak lagi dapat berlindung di balik struktur badan usaha untuk menghindari konsekuensi pidana atas tindakan yang merugikan negara maupun masyarakat.
Terobosan Hukum bagi Dunia Usaha
Bamsoet menjelaskan bahwa Pasal 45-49 KUHP mengatur secara rinci mengenai kriteria dan mekanisme penetapan korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lainnya.
"Kehadiran pasal ini merupakan kemajuan penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Selama ini, banyak kasus korupsi dan kejahatan ekonomi yang melibatkan korporasi hanya menjerat individu, sementara badan usahanya sendiri lolos dari sanksi," ujarnya dalam rapat koordinasi yang digelar di kompleks parlemen.
Menurut Bamsoet, ketentuan tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara transparan dan taat aturan. Ia menambahkan bahwa korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dikenakan pidana pokok berupa denda, serta pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran perusahaan.
Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Lebih lanjut, Bamsoet memaparkan bahwa Pasal 45-49 KUHP memberikan tiga mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi korporasi. Pertama, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang memiliki posisi struktural dalam perusahaan. Kedua, pertanggungjawaban dapat dibebankan apabila korporasi memberikan perintah atau instruksi yang mengarah pada tindak pidana.
Ketiga, korporasi bertanggung jawab apabila terdapat kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan tindak pidana terjadi. Mekanisme ini, menurut Bamsoet, sejalan dengan prinsip hukum pidana modern yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.
"Dengan adanya ketentuan ini, aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi. Ini adalah bentuk keseriusan negara dalam memberantas kejahatan ekonomi yang sistematis," tegas mantan Ketua MPR RI tersebut.
Implikasi bagi Penegakan Hukum
Bamsoet juga menyoroti implikasi Pasal 45-49 KUHP terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa ketentuan tersebut akan mendorong aparat penegak hukum untuk lebih cermat dalam menangani perkara yang melibatkan badan usaha. Selain itu, pasal ini juga memberikan sinyal kuat kepada investor bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang melindungi kepentingan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi pasal ini membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Ia meminta agar pemerintah segera menyusun peraturan pelaksanaan yang rinci, termasuk mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan korporasi.
"Kita perlu memastikan bahwa ketentuan ini tidak disalahgunakan untuk menjegal dunia usaha yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan pedoman teknis yang jelas agar penegakan hukum berjalan proporsional dan berkeadilan," jelasnya.
Bamsoet menambahkan bahwa Fraksi Partai Golkar akan terus mengawal implementasi KUHP baru, khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan korporasi. Ia berharap kehadiran ketentuan tersebut mampu menciptakan iklim usaha yang bersih dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Dengan disahkannya Pasal 45-49 KUHP, Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum pidana korporasi. Ketentuan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap badan usaha, tanpa kecuali, tunduk pada aturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang merugikan kepentingan umum.
Comments (0)