JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bambang Soesatyo menegaskan bahwa keberadaan Pasal 45 sampai Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan kemajuan signifikan dalam memperkuat akuntabilitas korporasi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi pembahasan implementasi KUHP baru di Jakarta, yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban badan usaha atas tindak pidana yang dilakukan di lingkungan korporasi.
Menurut Bambang, yang akrab disapa Bamsoet, ketentuan tersebut memberikan landasan hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk menjangkau korporasi sebagai subjek hukum pidana. Selama ini, kata dia, pertanggungjawaban pidana kerap hanya berhenti pada individu pengurus, tanpa menyentuh korporasi sebagai pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.
"Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP ini adalah kemajuan penting. Korporasi tidak lagi bisa berlindung di balik struktur organisasi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," tegas Bamsoet dalam forum tersebut.
Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana
Bamsoet menjelaskan bahwa pengaturan ini menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara mandiri. Berdasarkan ketentuan tersebut, pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi, pengurus, atau keduanya sekaligus, bergantung pada tingkat kesalahan dan peran masing-masing pihak dalam tindak pidana yang terjadi.
Ia menyatakan bahwa mekanisme ini menindaklanjuti kebutuhan hukum masyarakat yang semakin kompleks, terutama dalam perkara yang melibatkan korporasi besar. Selama ini, sejumlah kasus tindak pidana ekonomi, lingkungan, dan korupsi dinilai sulit dijerat hingga ke level badan usaha karena keterbatasan pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Bamsoet menekankan bahwa Pasal 45 sampai Pasal 49 KUHP memberi aparat penegak hukum ruang untuk membongkar praktik kejahatan yang selama ini tersembunyi di balik badan usaha. Ia menyebut pengaturan ini sebagai instrumen penting untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum hanya karena beroperasi dalam bentuk perseroan atau badan hukum lain.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ketentuan ini juga mengatur soal pidana denda yang dapat dikenakan kepada korporasi, serta kemungkinan pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, hingga pembubaran badan hukum. Menurutnya, sanksi tersebut memberikan efek jera yang lebih nyata dibandingkan sekadar menjatuhkan pidana kepada perorangan.
Mendorong Tata Kelola Usaha yang Bersih
Bamsoet menilai bahwa penguatan akuntabilitas korporasi melalui KUHP baru akan mendorong terciptanya tata kelola usaha yang bersih dan berintegritas. Ia menyatakan bahwa dunia usaha yang taat hukum justru akan memperoleh manfaat jangka panjang berupa iklim investasi yang lebih sehat dan kepastian berusaha yang lebih terjamin.
"Korporasi yang bersih akan menjadi daya tarik bagi investor. Kepastian hukum dan akuntabilitas adalah fondasi iklim usaha yang sehat," ujar politikus senior itu.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut perlu diikuti dengan kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim. Menurutnya, pemahaman yang memadai mengenai konsep pertanggungjawaban korporasi menjadi prasyarat agar ketentuan ini tidak menjadi pasal yang tidak berdaya guna.
Dalam forum yang sama, Bamsoet mendorong adanya sosialisasi menyeluruh kepada pelaku usaha mengenai implikasi Pasal 45 sampai Pasal 49 KUHP. Ia berpendapat bahwa pemahaman yang baik akan membantu korporasi membangun sistem kepatuhan internal yang mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan usahanya.
Ia menyatakan bahwa pencegahan melalui kepatuhan korporasi merupakan pendekatan yang lebih efektif dibandingkan penindakan semata. Dengan demikian, korporasi tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang bertanggung jawab menciptakan praktik bisnis yang bersih.
Komitmen Legislasi Berkelanjutan
Bamsoet menegaskan bahwa pembahasan mengenai pertanggungjawaban korporasi telah melalui proses panjang di DPR RI, termasuk melibatkan berbagai kalangan ahli hukum pidana dan praktisi. Ia menyatakan bahwa keputusan yang ditetapkan dalam KUHP baru merupakan hasil kompromi yang memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan kepastian berusaha.
Ke depan, ia berharap Pasal 45 sampai Pasal 49 KUHP dapat diterapkan secara konsisten dan proporsional. Ia mengingatkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap korporasi harus tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan dunia usaha secara sewenang-wenang.
"Penegakan hukum harus adil, terukur, dan berdasar pada bukti. Jangan sampai ketentuan ini disalahgunakan," ucapnya menegaskan.
Dengan pengaturan yang lebih tegas, Bamsoet optimistis sistem hukum pidana Indonesia akan semakin setara dengan praktik di negara-negara maju yang telah lebih dahulu mengatur pertanggungjawaban korporasi. Ia menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya reformasi hukum yang berkelanjutan demi terwujudnya pemerintahan dan dunia usaha yang bersih dari praktik melawan hukum.
Sebagai penutup, Bamsoet mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi ketentuan tersebut, agar tujuan memperkuat akuntabilitas korporasi benar-benar tercapai dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Comments (0)