PAM Jaya Beri Peringatan Keras Usai Tiga Pekerja Tewas di Proyek TMII
Jakarta — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya menjatuhkan surat peringatan resmi kepada mitra kontraktornya, PT M, menyusul peristiwa tragis yang merenggut nyawa tiga orang pekerja di area p...
Jakarta — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya menjatuhkan surat peringatan resmi kepada mitra kontraktornya, PT M, menyusul peristiwa tragis yang merenggut nyawa tiga orang pekerja di area proyek pembangunan instalasi pengolahan air di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Langkah tegas ini diambil pada Selasa (5/3) sebagai bentuk ketegasan perusahaan daerah tersebut terhadap standar keselamatan kerja yang dinilai terabaikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi pada Senin (4/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Ketiga pekerja tengah melakukan aktivitas penggalian dan pemasangan pipa transmisi berdiameter besar di lokasi tepat di belakang Museum Listrik. Material tanah di dinding galian sedalam lima meter tiba-tiba longsor dan menimbun mereka seketika. Meski regu penyelamat langsung dikerahkan, ketiganya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa akibat cedera berat di bagian kepala dan dada. Korban diketahui beridentitas SN (38), AR (41), dan YG (35), seluruhnya warga Bogor.
Instruksi Penghentian Sementara dan Investigasi
Direktur Utama PAM Jaya, Irfan Budianto, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa surat peringatan tersebut merupakan bentuk respons cepat manajemen. “Kami sangat menyesalkan musibah ini. Surat peringatan kami terbitkan hari ini kepada PT M. Ada tiga poin utama: penghentian seluruh aktivitas konstruksi di titik tersebut, pembentukan tim investigasi gabungan, serta audit ulang terhadap seluruh prosedur keselamatan kerja di proyek senilai Rp127 miliar itu,” tegas Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menekankan bahwa PAM Jaya tidak akan mentoleransi kelalaian yang berakibat pada hilangnya nyawa manusia. Pihaknya telah meminta PT M bersama konsultan pengawas independen dan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab teknis dan non-teknis longsoran tersebut. “Tidak boleh ada lagi kerja tanpa perkuatan lereng yang memadai, apalagi di area rawan longsor seperti ini,” tambahnya.
Tim investigasi, yang mulai bekerja pada Rabu (6/3), dijadwalkan mengkaji dokumen perencanaan kerja, metode pelaksanaan, hingga kondisi lapangan terdampak. Sampel tanah juga akan diambil untuk menguji stabilitas. Menurut rencana, laporan awal harus sudah diserahkan paling lambat sepuluh hari kerja.
Pelanggaran Berlapis dan Sanksi Menanti
Dari hasil penelusuran sementara di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Pekerjaan penggalian dilakukan tanpa dinding penahan (shoring) permanen, sementara jarak penempatan material galian dengan bibir lubang tidak memenuhi batas aman 1,5 meter. Alat pelindung diri seperti helm dan rompi ternyata dipakai secara tidak standar. Seorang penyidik Dinas Tenaga Kerja yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa PT M belum sepenuhnya menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Hari Nugroho, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa pengawas ketenagakerjaan sedang melakukan pemeriksaan intensif. “Jika terbukti ada pelanggaran serius hingga menyebabkan kematian pekerja, kami bisa mengenakan sanksi administratif hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (6/3). Di sisi lain, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur juga telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk mandor dan manajer proyek, guna mengusut kemungkinan pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Respon PT M dan Komitmen PAM Jaya
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, PT M menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Perusahaan berkomitmen menanggung seluruh biaya pemakaman dan memberikan santunan standar maksimum sesuai ketentuan ketenagakerjaan. “Kami membuka diri sepenuhnya untuk proses investigasi dan akan mengambil tindakan korektif drastis terhadap internal tim proyek. Sementara ini, manajer proyek dan kepala pelaksana lapangan dinonaktifkan,” tertulis dalam surat pernyataan tersebut. Namun, PT M tidak bersedia mengomentari lebih jauh soal tudingan pelanggaran prosedur keselamatan.
PAM Jaya sendiri memastikan bahwa kejadian ini tidak akan menghambat target operasional pengolahan air bersih di wilayah Jakarta Timur. Proyek yang sudah berjalan 40 persen tersebut diharapkan mampu menyuplai tambahan 200 liter per detik untuk mengurangi defisit layanan di Kecamatan Cipayung dan sekitarnya. Irfan Budianto menandaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal pembangunan hingga tuntas, dengan syarat mutlak penerapan budaya keselamatan. “Kami akan turunkan tim pengawas harian dari kantor pusat, bukan hanya konsultan, untuk memastikan setiap langkah kerja sesuai standar. Ke depan, setiap mitra kami wajibkan melaporkan kondisi lapangan setiap jam melalui sistem digital yang terintegrasi dengan pusat kontrol kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Serikat Pekerja Teknik Konstruksi Indonesia (SPTKI) mendesak agar pemerintah daerah menghentikan sementara seluruh proyek galian di TMII hingga standar keselamatan dipenuhi. Ketua DPD SPTKI DKI Jakarta, Ahmad Jaelani, mengatakan, “Nyawa pekerja bukan sekadar angka. Kami minta audit struktural pada seluruh proyek yang melibatkan galian dalam. Ini peringatan bagi semua pihak.” Hingga berita ini diturunkan, tim PAM Jaya masih berada di lokasi untuk menyegel area kejadian dan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang.
Comments (0)