MAKASSAR — Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang merambah berbagai sektor kehidupan kini menuntut perombakan mendasar dalam tatanan hukum nasional. Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Maskun, menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia harus bergerak responsif dan cepat beradaptasi guna mengimbangi laju transformasi digital yang semakin tidak terbendung.
Dalam pandangannya, ketimpangan antara kecepatan inovasi teknologi dan pembentukan produk hukum—yang dikenal dengan istilah legal lag—dapat menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya. Jika tata kelola AI tidak segera dipayungi oleh regulasi yang adaptif dan komprehensif, risiko penyalahgunaan data, pelanggaran hak cipta, hingga ancaman kedaulatan digital akan semakin membesar di masa depan.
Tantangan Utama dan Kesenjangan Regulasi AI di Indonesia
Perkembangan AI yang mengondisikan mesin untuk berpikir dan mengambil keputusan secara mandiri menghadirkan doktrin hukum baru yang belum sepenuhnya teromodasi dalam perundang-undangan Indonesia saat ini. Berbagai permasalahan muncul ketika produk hukum tradisional dibenturkan dengan realitas ekosistem digital berbasis kecerdasan buatan.
Berikut adalah perbandingan kesenjangan antara kerangka hukum yang ada saat ini dengan tantangan baru yang dimunculkan oleh teknologi AI:
| Aspek Hukum | Kondisi Regulasi Eksisting | Tantangan Baru Era AI |
|---|---|---|
| Data Pribadi | UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) | Pengikisan data masif (data scraping) tanpa izin untuk pelatihan model AI. |
| Hak Kekayaan Intelektual | UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta | Ketidakjelasan kepemilikan karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh algoritma AI. |
| Tanggung Jawab Hukum | KUHPidana & KUHPerdata | Kesulitan menentukan subjek hukum ketika AI menyebabkan kerugian materiil/non-materiil. |
Menurut Prof. Maskun, Indonesia tidak bisa terus-menerus mengandalkan regulasi konvensional untuk merespons dinamika kecerdasan buatan. "Prinsip dasar hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan. Ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada hukum itu sendiri, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung masyarakat," ujar Prof. Maskun dalam keterangannya.
Langkah Strategis Rekonstruksi Hukum Nasional
Untuk menanggulangi ancaman ketertinggalan hukum ini, pakar hukum Unhas mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dan terukur. Proses pembentukan hukum tidak lagi bisa menggunakan metode tradisional yang memakan waktu bertahun-tahun, melainkan harus mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel.
Beberapa rekomendasi utama yang didorong untuk mereformasi tata kelola hukum AI mencakup:
- Pengembangan Regulatory Sandbox: Ruang uji coba regulasi terbatas bagi para pengembang AI untuk memastikan inovasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan etika.
- Formulasi Etika Kecerdasan Buatan: Menyusun pedoman etika yang mengikat secara legal bagi korporasi dan pengembang dalam memproduksi kecerdasan buatan yang transparan dan bebas dari prasangka (algorithmic bias).
- Harmonisasi Standar Internasional: Mengadopsi kerangka kerja global seperti EU AI Act yang disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan hukum nasional.
- Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum: Memberikan pelatihan mendalam bagi hakim, jaksa, dan polisi terkait kejahatan berbasis AI dan pembuktian digital.
"Pendekatan progresif sangat diperlukan. Hukum jangan hanya menjadi pemadam kebakaran saat masalah timbul, tetapi harus menjadi navigator yang mengarahkan perkembangan teknologi agar tetap berada pada jalur etis dan humanis," tegas Prof. Maskun.
Tantangan tata kelola AI bukan sekadar isu teknis, melainkan kedaulatan bangsa. Dengan menghadirkan regulasi yang adaptif, Indonesia berpeluang menjadi pemain utama dalam ekosistem AI global yang aman, adil, dan berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital secara signifikan di masa mendatang.
Comments (0)