SEMARANG — Guru besar bidang geothermal Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Agus Setyawan, menyampaikan penjelasan ilmiah guna menjawab kekhawatiran warga terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Penjelasan tersebut disampaikan dalam forum temu ilmiah yang diikuti perwakilan masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan energi di Semarang, sebagai upaya menindaklanjuti aspirasi warga yang berkembang di kawasan sekitar proyek.
Dalam paparannya, Agus menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat merupakan hal yang wajar dan perlu direspons dengan data ilmiah, bukan dengan spekulasi. Ia menjelaskan bahwa kegiatan eksplorasi panas b bumi memiliki prosedur baku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan, hingga pemantauan berkelanjutan terhadap kondisi tanah, air, dan udara di sekitar lokasi.
"Kekhawatiran warga itu sah. Tugas kami sebagai akademisi adalah menjelaskan secara terbuka apa yang secara ilmiah terukur dan apa yang menjadi kewajiban perusahaan serta pemerintah dalam mengendalikan risiko," ujar Agus dalam forum tersebut.
Potensi Energi dan Kondisi Geologis Gunung Ungaran
Agus memaparkan bahwa Gunung Ungaran memiliki sistem panas bumi yang terbentuk dari aktivitas vulkanik purba dengan reservoir yang berada pada kedalaman tertentu. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, kawasan tersebut dinilai memiliki potensi energi panas bumi yang cukup signifikan untuk dikembangkan sebagai sumber listrik berbasis energi terbarukan. Menurutnya, pemanfaatan panas bumi tidak sama dengan penambangan terbuka karena fluida panas diambil melalui sumur yang dirancang tertutup dan dikembalikan ke reservoir melalui sumur injeksi.
Ia menambahkan bahwa karakteristik geologi Gunung Ungaran telah lama menjadi objek penelitian perguruan tinggi, termasuk Undip, sehingga data bawah permukaan di kawasan itu relatif terdokumentasi. Data tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi penilaian kelayakan teknis sekaligus menjadi acuan dalam menentukan zona yang harus dilindungi, termasuk kawasan resapan air dan area permukiman warga.
"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, potensi panas bumi di Ungaran dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Yang penting adalah tata kelola, pengawasan, dan transparansi data kepada masyarakat," tutur Agus.
Isu Gempa, Air Tanah, dan Gas Dibahas Terbuka
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi gempa mikro, penurunan debit mata air, serta kemungkinan keluarnya gas berbahaya di sekitar lokasi proyek. Menanggapi hal itu, Agus menjelaskan bahwa aktivitas panas bumi dapat menimbulkan seismisitas terinduksi berskala kecil, namun magnitude-nya umumnya jauh di bawah ambang yang membahayakan bangunan. Ia menyatakan bahwa pemantauan seismik harus dilakukan secara berkelanjutan dan hasilnya dibuka kepada publik.
Terkait sumber air, Agus menekankan pentingnya pemisahan antara sistem hidrologi dangkal yang digunakan warga dengan reservoir panas bumi yang berada jauh di bawah permukaan. Menurutnya, risiko gangguan terhadap mata air dapat dikendalikan melalui kajian hidrogeologi yang cermat, penentuan titik pengeboran yang tepat, serta pengelolaan air limbah dan fluida produksi sesuai standar yang ditetapkan.
"Isu air tanah harus dijawab dengan pemantauan sumur pantau di beberapa titik. Kalau ada perubahan, harus ada mekanisme koreksi dan pelaporan kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Mengenai potensi gas, Agus menerangkan bahwa gas yang muncul di permukaan dapat dikelola melalui sistem perpipaan tertutup, ventilasi, serta prosedur keselamatan kerja yang ketat. Ia juga mendorong adanya jalur komunikasi resmi antara perusahaan, pemerintah kabupaten, dan kelompok masyarakat agar informasi tidak simpang siur.
Dorong Partisipasi Warga dan Pengawasan Berjenjang
Agus menyarankan agar pemerintah daerah memfasilitasi forum konsultasi rutin yang melibatkan warga terdampak, akademisi, dan penyelenggara proyek. Forum tersebut, menurutnya, dapat menjadi wadah penyampaian keluhan sekaligus tempat verifikasi data lingkungan secara berkala. Ia juga mengingatkan bahwa setiap tahapan proyek wajib mengantongi izin sesuai ketentuan, termasuk persetujuan lingkungan dan izin pemanfaatan ruang.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam pemantauan independen, sehingga hasilnya dapat menjadi rujukan bersama. Menurut Agus, pengalaman sejumlah daerah di Indonesia menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat meningkat ketika informasi teknis disampaikan secara terbuka dan ketika manfaat proyek, termasuk program pemberdayaan warga, dijalankan secara terukur.
"Rekomendasi kami sederhana: transparan, terukur, dan diawasi bersama. Dengan begitu, pembangunan PLTP dapat sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan warga," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah elemen masyarakat di kawasan Gunung Ungaran masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai jadwal, lingkup, dan mekanisme pengawasan proyek. Pemerintah daerah diharapkan menjembatani komunikasi antara warga dan penyelenggara proyek agar proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Comments (0)