Jakarta — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menetapkan sejumlah agenda resmi dalam rangka peringatan Hari Santri 2026. Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi tingkat kementerian yang melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam. Menurut Menag, rangkaian kegiatan itu disusun sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
"Hari Santri bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk menegaskan kontribusi pesantren dan kaum santri dalam perjalanan bangsa sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga kini," menyatakan Nasaruddin Umar dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa seluruh agenda yang disahkan harus berdampak nyata bagi penguatan pendidikan keagamaan, bukan hanya bersifat seremonial belaka.
Rangkaian Agenda Resmi yang Ditetapkan
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menag, agenda peringatan Hari Santri 2026 mencakup upacara bendera tingkat nasional, apel santri, serta khataman Alquran yang melibatkan pondok pesantren di seluruh provinsi. Kementerian Agama juga menetapkan penyelenggaraan seminar nasional bertema kontribusi santri terhadap pembangunan sumber daya manusia, yang akan menghadirkan akademisi, kiai, serta perwakilan santri dari berbagai daerah.
Menag menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama. "Setiap kanwil kami minta menyusun laporan pelaksanaan secara berjenjang, sehingga evaluasi dapat dilakukan secara terukur," ujarnya. Ia menyatakan bahwa anggaran kegiatan bersumber dari pagu kementerian yang telah disahkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Selain kegiatan seremonial, Kementerian Agama menetapkan program bakti sosial, pemeriksaan kesehatan gratis, serta pemberian bantuan sarana pembelajaran bagi sejumlah pesantren yang memenuhi kriteria. Menurut Menag, langkah itu merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap lembaga pendidikan Islam tradisional yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter.
Penekanan pada Penguatan Pendidikan Pesantren
Dalam rapat yang sama, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa peringatan Hari Santri 2026 harus dijadikan titik tolak penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menyebut bahwa regulasi tersebut telah memberikan pengakuan hukum sekaligus kewenangan bagi pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Keputusan kami menempatkan pesantren sebagai mitra strategis negara dalam pembinaan moral dan keagamaan. Ini bukan kebijakan baru, melainkan penegasan atas amanat undang-undang," tegasnya. Ia juga meminta jajaran kementerian memastikan bahwa setiap program yang ditetapkan dapat diakses oleh pesantren di wilayah terpencil, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Menag menambahkan bahwa Kementerian Agama akan menggandeng Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Sosial untuk menyinkronkan program penguatan pendidikan karakter. Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian diperlukan agar dampak peringatan Hari Santri tidak berhenti pada satu pekan kegiatan, tetapi berlanjut dalam kebijakan jangka panjang.
Respons dan Tindak Lanjut Kelembagaan
Sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam yang hadir dalam rapat menyatakan dukungan terhadap agenda yang ditetapkan Menag. Perwakilan Fraksi di lembaga legislatif turut menyampaikan bahwa peringatan Hari Santri memiliki nilai historis karena merujuk pada Resolusi Jihad yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945. Resolusi tersebut menjadi dasar hukum perjuangan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Menag menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan wajib mengedepankan nilai kebangsaan dan moderasi beragama. "Saya minta tidak ada kegiatan yang mengarah pada politisasi identitas. Hari Santri adalah milik seluruh anak bangsa," ujarnya. Ia juga menginstruksikan agar setiap narasumber dalam seminar nasional menyampaikan materi yang berpijak pada data dan kajian akademik.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kantor wilayah paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan. Surat edaran tersebut memuat panduan teknis, jadwal, serta mekanisme pelaporan. Menag menyatakan bahwa hasil pelaksanaan akan dievaluasi dalam Rapat Pleno pada awal Desember 2026 untuk menetapkan perbaikan pada penyelenggaraan tahun berikutnya.
Dengan penetapan agenda ini, pemerintah menegaskan posisi santri sebagai bagian integral dari sejarah dan masa depan Indonesia. Kementerian Agama menargetkan partisipasi lebih dari sepuluh ribu pesantren dalam rangkaian kegiatan, baik secara langsung maupun melalui platform daring yang disediakan kementerian.
Comments (0)