Nasional — Pengumpulan Data Identitas di Gedung Kantor Langgar UU PDP
Lobi gedung perkantoran di Jakarta dan kota-kota besar lainnya menjelma menjadi titik pemeriksaan ketat. Setiap pengunjung, tamu, bahkan kurir paket, wajib
Lobi gedung perkantoran di Jakarta dan kota-kota besar lainnya menjelma menjadi titik pemeriksaan ketat. Setiap pengunjung, tamu, bahkan kurir paket, wajib menyerahkan kartu identitas—umumnya KTP—untuk difotokopi, difoto, atau dicatat secara digital. Prosedur itu seolah menjadi standar keamanan yang wajar. Namun, di balik rutinitas itu, tersimpan potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Praktik pengumpulan data identitas di banyak gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan apartemen nyatanya kerap dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa persetujuan yang jelas, dan tanpa jaminan keamanan penyimpanan data.
Ratusan ribu KTP dipindai setiap hari, nama, alamat, nomor induk, dan foto wajah tersimpan di buku tamu, server lokal, atau bahkan ponsel petugas keamanan. Tak sedikit masyarakat yang merasa risih, namun memilih diam karena tidak ingin berdebat di depan pintu. Padahal, pasal demi pasal dalam UU PDP telah menggarisbawahi hak setiap warga negara untuk melindungi data pribadinya dari pengumpulan sewenang-wenang.
Mekanisme Pengumpulan Data yang Rawan
Di salah satu gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, setiap tamu yang datang diwajibkan menyerahkan KTP. Petugas keamanan kemudian memotret KTP menggunakan ponsel pribadi atau tablet yang terhubung ke sistem manajemen gedung. Data tersebut disimpan dengan klaim "untuk keamanan". Namun, tidak ada papan informasi yang menjelaskan tujuan pengumpulan data, masa simpan, atau pihak ketiga yang mungkin mengakses data itu. Rasanya seperti menyerahkan kunci rumah kepada orang asing tanpa tahu di mana rumah itu berada.
Pemandangan serupa terjadi di pusat perbelanjaan elite. Pengunjung yang hendak melamar pekerjaan, bertemu klien, atau sekadar ke kantor agen properti, harus mengisi formulir digital yang meminta nama lengkap, nomor KTP, alamat, dan foto wajah. Aplikasi pencatatan itu sering kali tidak memiliki enkripsi memadai. Berdasarkan laporan lembaga riset siber pada 2024, 4 dari 10 aplikasi manajemen tamu di gedung komersial menyimpan data tanpa enkripsi yang kuat, menjadikannya sasaran empuk peretas.
Jerat Hukum UU PDP
UU PDP menetapkan bahwa setiap pemrosesan data pribadi wajib memiliki dasar hukum, antara lain persetujuan yang sah dari subjek data, kepentingan yang sah dari pengendali data, atau pemenuhan kewajiban hukum. Dalam praktik di gedung perkantoran, jarang sekali pengelola meminta persetujuan eksplisit dan menjelaskan tujuan penggunaan data secara rinci. Padahal, pasal 20 UU PDP menegaskan bahwa persetujuan harus diberikan secara tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik, setelah subjek data mendapat penjelasan lengkap.
"Banyak pengelola gedung mengira bahwa alasan keamanan sudah cukup sebagai dasar hukum. Itu keliru. Mereka tetap harus mengantongi persetujuan sah, memberitahukan tujuan, dan memastikan data tidak disalahgunakan. Tanpa itu, pengumpulan KTP adalah pelanggaran yang bisa berujung pada denda administratif hingga pidana," kata Rizky Pratama, pakar hukum siber dan privasi dari Universitas Padjadjaran.
Pasal 67 UU PDP mengancam setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan pribadi dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Korporasi pun dapat dijatuhi denda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan dan sanksi tambahan berupa pembekuan kegiatan usaha.
Risiko Kebocoran dan Penyalahgunaan
Bahaya terbesar dari pengumpulan data identitas tanpa standar keamanan adalah kebocoran data. Tahun lalu, sebuah insiden di gedung perkantoran Jakarta Selatan mengungkap bahwa data 5.000 pengunjung bocor dan dijual di forum gelap. Data itu mencakup nama, alamat, nomor KTP, dan bahkan foto wajah. Bayangkan jika data itu digunakan untuk pinjaman online ilegal, penipuan, atau pemalsuan identitas. Korban tidak pernah tahu data mereka telah diperjualbelikan hingga terlambat.
Selain itu, penyimpanan data yang tidak terbatas waktunya melanggar prinsip retensi data. UU PDP mewajibkan penghapusan data setelah tujuan pemrosesan tercapai. Namun, banyak gedung menyimpan data tamu tanpa batas waktu, menciptakan gudang data yang rawan dieksploitasi.
Tanggapan Pengelola Gedung
Beberapa pengelola gedung menyatakan bahwa prosedur itu bagian dari standar operasional keamanan yang diwajibkan oleh asosiasi atau manajemen properti. "Kami hanya mengikuti aturan dari manajemen pusat. Kalau ada UU baru, kami belum mendapat sosialisasi," ujar seorang kepala keamanan yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini menunjukkan kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Asosiasi Pengelola Gedung Indonesia (APGI) mengakui belum ada pedoman seragam bagi anggota dalam mengelola data pribadi pengunjung. "Kami sedang merancang panduan agar sesuai dengan UU PDP. Sementara ini, kami imbau pengelola untuk membatasi pengumpulan data seminimal mungkin," kata Ketua APGI dalam keterangan tertulis.
Langkah Perlindungan bagi Masyarakat
Masyarakat memiliki hak untuk menolak memberikan data pribadi jika tidak ada dasar hukum yang jelas. UU PDP memberikan hak kepada subjek data untuk mendapatkan informasi tentang tujuan pengumpulan, menuntut penghapusan data, dan mengajukan keberatan. Jika menghadapi pemaksaan, langkah pertama adalah meminta penjelasan resmi dari pengelola gedung. Bila tidak mendapat tanggapan memadai, laporan dapat disampaikan ke Lembaga Pelindungan Data Pribadi atau kepolisian.
Untuk meminimalkan risiko, masyarakat bisa menggunakan KTP digital yang hanya menampilkan informasi terbatas, atau menutupi sebagian nomor KTP saat difotokopi. Namun, solusi terbaik tetaplah mendorong pengelola gedung mematuhi UU PDP secara menyeluruh.
[FAQ_JSON] [ { "q": "Apakah saya wajib memberikan KTP saat masuk gedung perkantoran?", "a": "Tidak selalu. Anda hanya wajib memberikan KTP jika pengelola gedung memiliki dasar hukum yang sah, seperti persetujuan Anda yang diberikan secara sadar dan tujuan yang jelas. Jika tidak ada penjelasan dan persetujuan, Anda berhak menolak." }, { "q": "Apa yang bisa saya lakukan jika data saya bocor akibat praktik ini?", "a": "Segera laporkan ke pengelola gedung, Lembaga Pelindungan Data Pribadi, dan kepolisian. Kumpulkan bukti, catat kronologi, dan jika perlu, minta pendampingan hukum. Anda juga berhak menuntut ganti rugi sesuai UU PDP." }, { "q": "Bagaimana cara melindungi data pribadi saat terpaksa menyerahkan KTP?", "a": "Gunakan KTP digital yang hanya menampilkan informasi seperlunya, tutupi sebagian nomor KTP saat difotokopi, dan selalu minta informasi tentang masa simpan serta jaminan keamanan data. Simpan bukti permintaan data sebagai catatan." } ] [SOCIAL_TWEET]: Tanpa sadar, data pribadi Anda mungkin dikumpulkan tanpa izin saat masuk gedung perkantoran. Praktik potret KTP di lobi ternyata melanggar UU Pelindungan Data Pribadi! Waspadai hak Anda, jangan ragu bertanya tujuan pengumpulan data. #PrivasiData #UUPDP #KebocoranData [SOCIAL_TG]: ⚠️ Fakta Penting: Banyak gedung perkantoran mewajibkan pengunjung menyerahkan KTP untuk difoto/difotokopi. Tapi tahukah Anda bahwa praktik ini bisa melanggar UU Pelindungan Data Pribadi? Risiko kebocoran data mengintai. Simak penjelasan lengkapnya 👇
Comments (0)