Nadiem Akui Keputusan Pemilihan Chromebook yang Melanggar Perpres
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disebut mengakui keputusan penggunaan perangkat Chromebook dalam pengadaan yang kini menjadi perkara
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disebut mengakui keputusan penggunaan perangkat Chromebook dalam pengadaan yang kini menjadi perkara dugaan korupsi. Pengakuan itu terungkap dalam nota duplik yang disampaikan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus H menyatakan, pengakuan tersebut justru menguatkan dakwaan yang disusun tim penuntut. Menurutnya, Nadiem secara jelas mengakui bahwa dalam rapat pada 6 Mei 2020, ia memutuskan penggunaan merek Chromebook—sesuatu yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Cukup menarik apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi dalam nota duplik yang baru saja kita dengar. Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook,"
kata Corneles usai persidangan.
Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan yang mengedepankan persaingan sehat dan larangan penyebutan merek tertentu. Perpres 16/2018 secara tegas mengatur bahwa spesifikasi teknis tidak boleh mengarah pada produk atau merek tertentu untuk mencegah praktik monopoli dan potensi korupsi.
Dalam dupliknya, Nadiem disebut beralasan bahwa pemilihan Chromebook dilakukan demi penghematan anggaran dan sebagai bagian dari kebijakan transformasi digital pendidikan. Namun, jaksa membantah dalih tersebut. Penuntut menilai, alasan penghematan tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan pengadaan, apalagi jika keputusan itu diambil tanpa melalui kajian yang transparan dan akuntabel.
"Kami tentu akan membuktikan bahwa keputusan itu tidak berdasar pada efisiensi semata, melainkan ada unsur lain yang kami dalami dalam proses pembuktian. Dalil penghematan yang disampaikan terdakwa akan kami uji dengan fakta-fakta persidangan," ujar Corneles.
Kasus ini bermula dari pengadaan ribuan unit Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah akibat penyimpangan prosedur. Nadiem sendiri didakwa turut bertanggung jawab atas keputusan strategis yang mengunci spesifikasi perangkat pada merek tertentu.
Tim jaksa optimistis pengakuan tersebut akan mempermudah pembuktian unsur-unsur dakwaan. Sementara itu, pihak kuasa hukum Nadiem belum memberikan pernyataan resmi terkait penilaian jaksa terhadap duplik yang dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
Laporan ini disampaikan oleh tim Apaberita.com yang terus memantau perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Comments (0)