MUI Buka Suara soal Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Laboratorium
JAKARTA — Polemik ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) untuk kebutuhan laboratorium kembali memanaskan ruang publik. Praktik perdagangan prim
JAKARTA — Polemik ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) untuk kebutuhan laboratorium kembali memanaskan ruang publik. Praktik perdagangan primata yang kerap berakhir sebagai hewan uji coba di berbagai fasilitas penelitian luar negeri itu memicu gelombang kecaman dari pegiat kesejahteraan hewan. Kini, sorotan pun mengarah ke ranah moral dan keagamaan: bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai pemanfaatan satwa demi kepentingan sains?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan jawaban yang tegas. Dalam pandangan keagamaan, penelitian dapat jatuh ke kategori terlarang apabila tetap menggunakan satwa sebagai "kelinci percobaan", padahal telah tersedia metode alternatif yang sama sekali tidak melibatkan hewan. Prinsip ini menegaskan bahwa ilmu pengetahuan sekalipun tidak dibenarkan berdiri di atas penderitaan makhluk hidup yang sebenarnya bisa dihindari.
"Dalam Islam, manusia memang diamanahi sebagai khalifah di muka bumi. Namun amanah itu bukanlah lisensi untuk memperlakukan makhluk lain sesuka hati. Ketika sebuah kajian ilmiah masih memaksa satwa menjadi objek percobaan, sementara jalan lain tanpa hewan telah tersedia, maka tindakan itu berada di wilayah yang terlarang," demikian poin pandangan keagamaan yang disampaikan MUI.
Khalifah Bukan Berarti Bebas Menyakiti
Dalam khazanah Islam, kedudukan manusia sebagai pemimpin di muka bumi selalu dibarengi tanggung jawab moral. Ajaran rahmatan lil 'alamin menempatkan kasih sayang sebagai poros relasi manusia dengan seluruh makhluk, termasuk satwa. Riwayat Islam bahkan mencatat berbagai peringatan keras terhadap perlakuan keji kepada hewan — salah satu yang paling masyhur adalah kisah seorang perempuan yang diadili lantaran membiarkan seekor kucing kelaparan hingga mati.
Karena itu, penggunaan hewan dalam penelitian sesungguhnya hanya menempati wilayah dispensasi yang sangat ketat: ia boleh ditoleransi demi kemaslahatan besar yang tidak bisa digapai dengan cara lain, disertai upaya maksimal meminimalkan penderitaan. Begitu syarat itu gugur — misalnya ketika teknologi telah menyediakan metode pengganti — dispensasi ikut tertutup. Apa yang semula diperbolehkan berubah menjadi perbuatan tercela, bahkan terlarang.
Ketegasan sikap ini sejalan dengan jejak kepedulian MUI terhadap satwa yang telah dirumuskan sebelumnya. Pada 2014, MUI menerbitkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem, yang menegaskan kewajiban menjaga kelestarian satwa dan mengharamkan perburuan yang mengancam kepunahan. Kerangka fatwa tersebut kerap dirujuk ketika publik mempertanyakan moralitas perdagangan satwa liar, termasuk primata yang diekspor demi kepentingan laboratorium.
Status Konservasi yang Kian Merana
Sementara perdebatan etika bergulir, kondisi monyet ekor panjang di alam liar justru kian mengkhawatirkan. IUCN Red List telah menaikkan status spesies ini ke kategori Terancam Punah (Endangered) — lompatan status yang menggambarkan tekanan populasi akibat perburuan, alih fungsi habitat, dan permintaan pasar biomedis internasional. Padahal, selama ini monyet ekor panjang sering dianggap satwa biasa yang melimpah di banyak kawasan hutan Indonesia.
Indonesia sendiri termasuk negara yang membuka keran ekspor primata ini melalui skema kuota untuk memenuhi kebutuhan riset farmasi dan biomedis sejumlah negara. Di sinilah letak ironinya: di satu sisi dunia konservasi menabuh genderang keprihatinan, di sisi lain perdagangan terus berjalan atas nama sains. Bagi para pengkritik, argumen "demi kepentingan penelitian" tidak lagi cukup kuat jika praktiknya justru menggerus populasi satwa liar dan mengabaikan derita hewan-hewan yang dikirim ribuan kilometer dari habitatnya.
Dunia Sains Bergerak Menuju Metode Alternatif
Sesuai pandangan keagamaan yang disampaikan MUI, arah perkembangan ilmu pengetahuan modern sejatinya selaras dengan prinsip tersebut. Komunitas ilmiah global kini gencar mengembangkan metode pengganti uji hewan — mulai dari kultur sel, teknologi organ-on-chip, hingga pemodelan komputer berbasis kecerdasan buatan. Prinsip 3R (Replacement, Reduction, Refinement) pun telah menjadi standar etika riset di banyak negara: mengganti, mengurangi, dan menyempurnakan penggunaan hewan dalam eksperimen.
Ketika alternatif-alternatif itu kian matang dan terjangkau, dalih ketiadaan pilihan perlahan kehilangan pijakan. Pada titik inilah pandangan MUI menemukan relevansinya: keterlarangan tidak lagi menempel pada penelitiannya, melainkan pada pilihan untuk terus menyakiti satwa padahal jalan lain telah terbentang.
Desakan serupa datang pula dari kalangan pegiat satwa yang meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan kuota ekspor, memperketat pengawasan penangkapan, serta memprioritaskan perlindungan populasi liar. Bagi mereka, isu ini bukan semata perkara perdagangan, melainkan cermin cara bangsa memperlakukan kekayaan hayatinya sendiri.
Pada akhirnya, polemik ekspor monyet ekor panjang memaksa publik menimbang ulang relasi antara sains, bisnis, dan moralitas. Pesan keagamaan yang disampaikan MUI menjadi pengingat bahwa kemajuan ilmu pengetahuan tidak pernah dimaksudkan untuk menegasikan belas kasih. Dan ketika manusia dianugerahi akal untuk menemukan cara-cara baru, mengabaikan cara itu demi kebiasaan lama justru bisa menjelma menjadi dosa.
[SOCIAL_TWEET]: MUI buka suara soal ekspor monyet ekor panjang untuk laboratorium: penelitian terlarang bila masih pakai satwa padahal ada metode alternatif tanpa hewan 🐒 #MUI #MonyetEkorPanjang #KesejahteraanHewan [SOCIAL_TG]: 🐒 MUI buka suara soal ekspor monyet ekor panjang untuk laboratorium. Penelitian dinilai terlarang bila masih menggunakan satwa padahal ada alternatif tanpa hewan. Status spesies ini pun sudah Endangered versi IUCN. Selengkapnya di Apaberita.com
Comments (0)