Menteri UMKM: Platform Ojol Tetap Bertanggung Jawab Meski Mitra Bukan Tenaga Kerja
JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa meskipun pengemudi ojek online (ojol) resmi berstatus sebagai
JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa meskipun pengemudi ojek online (ojol) resmi berstatus sebagai pelaku UMKM dan bukan tenaga kerja dalam hubungan industrial, platform aplikasi seperti Grab, Gojek, hingga Maxim tetap memiliki tanggung jawab terhadap mitra pengemudinya. Penegasan itu disampaikan seusai pertemuan dengan perwakilan asosiasi pengemudi ojol dari berbagai perusahaan di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (8/7/2026).
Pernyataan Menteri Maman menjadi sorotan di tengah masih berlangsungnya perdebatan publik mengenai pergeseran status jutaan mitra pengemudi dari yang sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan ke ranah pembinaan Kementerian UMKM. Dengan status baru itu, pengemudi ojol dianggap sebagai wirausaha mandiri yang menjalin kemitraan dengan perusahaan aplikasi, bukan hubungan majikan-buruh. Konsekuensinya, sejumlah hak normatif yang melekat pada pekerja formal, seperti upah minimum, jaminan pesangon, jam kerja maksimal, serta Tunjangan Hari Raya (THR), secara legal-tidak otomatis melekat.
"Kami memahami ada kekhawatiran di kalangan pengemudi bahwa status UMKM ini akan mengurangi proteksi dan jaminan kesejahteraan dari platform. Saya tegaskan hari ini, itu tidak benar," ujar Maman dalam konferensi pers. “Perusahaan aplikasi tetap bertanggung jawab, dan kami akan terus mengawal agar mereka memberikan hak-hak yang layak, termasuk soal Bantuan Hari Raya atau BHR. Ini bukan sekadar charity, tapi wujud tanggung jawab bisnis terhadap mitra yang menjadi tulang punggung operasional.”
BHR: Antara Kesukarelaan dan Desakan Regulasi
Selama ini, Grab dan Gojek memang secara rutin memberikan BHR menjelang hari raya keagamaan. Pada Lebaran tahun 2026, Grab Indonesia mencairkan paket BHR senilai total Rp120 miliar yang disalurkan kepada lebih dari 1,2 juta mitra pengemudi melalui skema tunai dan poin belanja. Gojek juga menggelontorkan program serupa senilai Rp150 miliar untuk 1,5 juta mitranya. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan kesungguhan platform menjaga loyalitas mitra. Namun, tidak ada standar minimal yang mengikat secara hukum karena status kemitraan tidak tercakup dalam Pasal 1 ayat 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendefinisikan “pekerja/buruh” sebagai penerima upah.
Menteri Maman mendorong agar BHR tetap ada meskipun tidak bisa dipaksakan melalui regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah, melalui Kementerian UMKM, sedang menyusun Peraturan Menteri tentang Kemitraan Ekonomi Digital yang salah satu pasalnya akan memuat panduan pemberian bantuan kesejahteraan mitra secara transparan, termasuk BHR. “Kami ingin kepastian, jangan sampai mitra dirugikan. Kalau platform untung besar, mitra harus merasakan secara proporsional,” tegasnya.
Tantangan Struktural Kemitraan Digital
Pengamat ekonomi digital dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Latif Adam, menilai pergeseran status ojol menjadi UMKM memang membuka peluang kemandirian, tetapi berpotensi melemahkan posisi tawar mitra. “Platform memiliki kendali penuh atas algoritma penetapan tarif dan bonus, sementara mitra menanggung semua biaya operasional. Tanpa perlindungan setara tenaga kerja, BHR menjadi sangat bergantung pada iktikad baik perusahaan,” ujarnya. Latif mengusulkan agar BHR diatur melalui perjanjian kemitraan tertulis yang disepakati bersama, bukan sekadar kebijakan sepihak platform.
Data Kementerian Koperasi dan UKM per Juni 2026 menunjukkan terdapat lebih dari 4,1 juta mitra pengemudi di seluruh Indonesia yang mayoritas berstatus mikro. Dari jumlah itu, sekitar 67% menggantungkan pendapatan utama dari satu platform. Konsentrasi itu menimbulkan kerentanan ketika platform mengubah skema insentif secara mendadak tanpa mekanisme bipartit yang jelas.
| Aspek | Tenaga Kerja Formal | Mitra UMKM Ojol |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan | Perpres No. 2/2025 tentang Kemitraan Ekonomi Digital |
| Hubungan Kerja | Majikan–buruh | Kemitraan setara |
| Kewajiban THR/BHR | Wajib THR penuh (minimal 1 bulan upah) | Tidak wajib; BHR bersifat sukarela |
| Perlindungan Sosial | Seluruh program BPJS Ketenagakerjaan | BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) sebagian |
| Jam Kerja & Upah Minimum | Diatur ketat | Tidak diatur |
Asosiasi Pengemuda Ojol Nasional (APON) menyambut baik dorongan Menteri Maman, namun mendesak agar BHR dijadikan kewajiban minimal, bukan sekadar anjuran. “Kami sudah bertemu dengan manajemen Grab dan Gojek. Mereka berkomitmen melanjutkan BHR, tapi tanpa aturan tertulis yang memaksa, ada kekhawatiran ke depan nilainya bisa dikurangi kalau kondisi ekonomi memburuk,” ujar Sekjen APON, Heri Setiawan, yang hadir dalam pertemuan itu. APON mengusulkan rumus proporsional berbasis rata-rata pendapatan bulanan, sehingga mitra dengan performa tinggi mendapat BHR lebih besar dan mencerminkan kontribusi riil.
Dari pihak regulator, Kementerian Ketenagakerjaan tidak lagi memiliki kewenangan langsung, tetapi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya tetap mengawasi aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku untuk semua jenis usaha. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan produk asuransi mikro yang khusus menyasar mitra platform digital, untuk mengisi celah proteksi pendapatan yang tidak lagi masuk skema jaminan sosial tradisional.
Maman Abdurrahman mengakhiri pernyataannya dengan optimisme: “Era kemitraan digital adalah keniscayaan. Jangan sampai kita terjebak pada dikotomi pekerja versus pengusaha. Yang penting adalah kesejahteraan rakyat, dan itu tanggung jawab semua pihak—pemerintah, platform, dan mitra itu sendiri.”
[TAGS]: ojol UMKM, BHR, Maman Abdurrahman, Grab, Gojek
[SOCIAL_FB]: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bertemu asosiasi pengemudi ojol dan menegaskan bahwa meski status mitra berubah menjadi UMKM, perusahaan aplikasi seperti Grab dan Gojek masih harus bertanggung jawab memberikan Bantuan Hari Raya. Pada Lebaran 2026, Grab dan Gojek telah menyalurkan BHR masing-masing Rp120 miliar dan Rp150 miliar. Namun, pengamat mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang mengikat, BHR hanya bergantung pada itikad baik platform. Simak analisis lengkap dan perbandingan hak tenaga kerja versus mitra UMKM di Apaberita.com.
[SOCIAL_THREADS]: Di tengah transisi status mitra ojol menjadi UMKM, Menteri Maman menekankan platform seperti Grab dan Gojek tidak bisa lepas tanggung jawab, termasuk soal BHR. Meski secara hukum tidak wajib, kesepakatan moral dan bisnis tetap penting. Platform sudah beri sinyal tetap lanjutkan BHR, tapi akankah nilainya terus sama? Threads diskusi kita: siapa yang paling diuntungkan dari status UMKM ini? 🧵⬇️
Comments (0)