Menteri PPPA Kawal Kasus Kematian Bocah di Bekasi
Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus kematian seorang bocah laki-laki berusia empat tahun di Ko...
Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus kematian seorang bocah laki-laki berusia empat tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat dianiaya oleh ibu tirinya. Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, ia menyampaikan duka mendalam atas insiden tersebut dan memastikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan pada anak.
"Kami sangat berduka atas meninggalnya anak ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum," ujar Arifah Fauzi di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi untuk memantau perkembangan penyidikan.
Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Kekerasan Anak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda sebesar Rp300 juta. Menteri Arifah menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan transparan. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelaku," tegas Arifah. Kementerian PPPA juga akan mengirimkan tim pendamping psikologis bagi keluarga korban, terutama ayah kandung yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum." - Menteri PPPA Arifah Fauzi
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, Rina Kusumawardhani, menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim psikolog untuk memberikan trauma healing kepada anggota keluarga korban yang lain. Ia menjelaskan bahwa bocah malang itu diduga meninggal dunia setelah mengalami luka parah pada bagian kepala dan perut akibat penganiayaan yang dilakukan secara berulang.
"Hasil visum menunjukkan adanya bekas luka lama dan lebam di beberapa bagian tubuh. Kami akan mendampingi proses autopsi dan penyidikan hingga tuntas," ujar Rina dalam rapat koordinasi di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa malam. Polisi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial SA (29) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut memantau kasus ini. Komisioner KPAI Bidang Kekerasan Anak, Sri Wahyuni, menilai bahwa pola kekerasan terhadap anak seringkali terjadi dalam lingkup rumah tangga karena minimnya pengawasan dari lingkungan sosial. "Kami mendorong agar setiap warga yang melihat indikasi kekerasan pada anak segera melapor ke aparat atau lembaga perlindungan anak terdekat," ucapnya dalam rilis yang diterbitkan pada Selasa.
Imbauan dan Langkah Preventif
Menyikapi kejadian tragis ini, Menteri Arifah Fauzi mengimbau seluruh orang tua, kerabat, dan tetangga untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di sekitar mereka. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak seringkali tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui tahap-tahap pendahuluan yang seharusnya bisa dicegah.
"Jangan menunggu hingga ada korban jiwa. Jika melihat tanda-tanda kekerasan seperti luka memar, perubahan perilaku drastis, atau anak sering ketakutan, segera laporkan kepada petugas sosial atau polisi," katanya. Kementerian PPPA berencana memperkuat peran posyandu dan Puskesmas sebagai garda depan deteksi dini kekerasan terhadap anak, serta mempercepat implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di seluruh Indonesia.
Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi efektivitas program Parenting Skill bagi orang tua asuh atau orang tua tiri, yang selama ini masih terbatas. Arifah menambahkan bahwa Kementerian PPPA bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial akan menyusun modul pelatihan bagi calon orang tua tiri agar lebih siap secara psikologis dalam merawat anak.
"Kami tidak ingin peristiwa serupa terulang. Pengawasan dan edukasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas," tutupnya. Data KPAI mencatat sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2025, telah terjadi lebih dari 1.200 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, dengan sebagian besar pelaku adalah orang tua kandung atau orang tua tiri. Kasus Bekasi ini menjadi salah satu yang paling memprihatinkan karena melibatkan anak di bawah usia lima tahun yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari keluarga.
Comments (0)