Menko Polkam: Kapolda hingga Pangdam Bisa Dicopot Bila Gagal Tangani Karhutla
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) hingga Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) yang...
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) hingga Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) yang gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlaku. Penegasan itu disampaikan usai memimpin Rapat Koordinasi penanganan karhutla di Gedung Utama Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8).
Djamari menyatakan penekanan mengenai konsekuensi jabatan tersebut selalu ia sampaikan setiap kali melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah rawan kebakaran. Menurutnya, kemampuan jajaran kepolisian dan TNI di wilayah dalam mengendalikan titik api akan menjadi tolok ukur penilaian karier mereka di masa mendatang.
"Masih berlaku. Pada saat saya berkeliling ke daerah, saya tekankan itu. Keberhasilan Anda mengendalikan karhutla adalah bagaimana karier Anda ke depan," kata Djamari kepada wartawan.
Keberhasilan Diukur dari Pengendalian Titik Api
Djamari menjelaskan parameter keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidak adanya titik api di suatu wilayah. Ia mengakui titik panas hampir selalu muncul di sejumlah daerah, terutama ketika memasuki musim kemarau.
Yang menjadi penilaian utama, lanjutnya, adalah sejauh mana aparat setempat mampu mengendalikan titik-titik api tersebut agar tidak meluas menjadi bencana besar. Apabila upaya pengendalian dinilai tidak berhasil, pejabat yang memegang tanggung jawab di wilayah bersangkutan harus siap menerima konsekuensi.
"Bukan hanya ada, kalau titik api kan bisa titik api banyak. Sekarang pun titik api ada. Artinya, dalam upaya mengendalikannya disebut, diukur berhasil atau tidak berhasil. Kalau tidak berhasil, dia punya konsekuensi," ujar Djamari.
Rapat Koordinasi yang digelar di Kemenko Polkam tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Sejumlah kementerian dan lembaga terkait dilibatkan dalam pembahasan langkah pencegahan serta penanggulangan kebakaran di berbagai provinsi rawan.
Kebijakan Berakar dari Era Presiden Jokowi
Kebijakan pencopotan pejabat keamanan daerah yang gagal menangani karhutla pertama kali ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan itu menjadi bagian dari perubahan aturan main pengendalian karhutla yang dilakukan pemerintah sejak 2016, menyusul bencana kabut asap yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam pengarahan mengenai Upaya Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2020 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/2/2020), Jokowi menekankan pentingnya seluruh jajaran memahami aturan main yang telah ditetapkan pemerintah. Ia secara khusus menyoroti rotasi pejabat yang kerap terjadi di daerah-daerah rawan kebakaran.
"Kenapa ini kita lakukan terus? Karena yang saya takutkan adalah ada gubernur baru, ada bupati baru, ada pangdam baru, ada danrem baru, yang baru masuk ke daerah itu. Ada kapolda baru, ada kapolres baru yang masuk daerah rawan kebakaran sehingga tidak tahu aturan main kita yang sudah kita ubah sejak 2016," kata Jokowi kala itu.
Pejabat Baru Wajib Pahami Aturan Main
Dalam pengarahan yang sama, Jokowi meminta jajaran TNI dan Polri benar-benar mengawasi pelaksanaan pengendalian karhutla di lapangan. Pengawasan berlapis dinilai penting mengingat pergantian pimpinan di daerah membuat pemahaman terhadap prosedur penanganan kebakaran kerap harus dibangun dari awal.
Selain unsur TNI dan Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana turut menjadi garda terdepan dalam koordinasi penanganan karhutla. Pemerintah menetapkan pola pencegahan dini, pemantauan titik panas, hingga pemadaman terpadu sebagai kerangka kerja nasional.
Penegasan kembali kebijakan ini oleh Menko Polkam menunjukkan pemerintah tidak mengendurkan standar penanganan karhutla meski kepemimpinan nasional telah berganti. Konsekuensi pencopotan dinilai tetap relevan untuk memastikan setiap pejabat keamanan di daerah bekerja maksimal sejak tahap pencegahan.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, para Kapolda, Pangdam, hingga pejabat di bawahnya seperti Komandan Korem dan Kepala Kepolisian Resor di wilayah rawan karhutla dituntut meningkatkan kewaspadaan. Keberhasilan pengendalian titik api akan menentukan kelangsungan karier mereka di institusi masing-masing.
Comments (0)