Menggapai Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Melalui Keleluasaan KY

Laporan Apaberita.com mengungkap, upaya mewujudkan independensi lembaga peradilan di tanah air masih menghadapi jalan terjal. Alih-alih kian merdeka, kekuasaan kehakiman justru terperangkap dalam pus

Jul 06, 2026 - 12:51
0 0
Menggapai Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Melalui Keleluasaan KY

Laporan Apaberita.com mengungkap, upaya mewujudkan independensi lembaga peradilan di tanah air masih menghadapi jalan terjal. Alih-alih kian merdeka, kekuasaan kehakiman justru terperangkap dalam pusaran dualisme pengawasan yang melemahkan fondasi kenegaraan. Situasi ini bermuara pada ketidakjelasan siapa yang sesungguhnya berwenang dan bertanggung jawab menjaga integritas para hakim.

Pangkal Soal: Benturan Norma di Undang-Undang

Inti persoalan terletak pada konflik norma (antinomy) antara dua rezim pengawasan: internal oleh Mahkamah Agung (MA) dan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY). Peraturan perundangan yang ada, khususnya dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, menggunakan dua istilah yang saling tumpang tindih, yaitu “tingkah laku” dan “perilaku” hakim. Tafsir yang berbeda atas dua kata itu melahirkan perebutan ranah dan pola hubungan yang tidak harmonis. MA menganggap pengawasan etik dan teknis yudisial sepenuhnya menjadi domain internal, sementara KY merasa memiliki mandat untuk turut mengawasi perilaku hakim di luar konteks teknis persidangan.

Putusan MK dan Jatuhnya Fungsi KY

Bibit keruwetan kian tumbuh tatkala Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 menempatkan KY sebatas supporting element atau state auxillary organ. Pertimbangan hukum saat itu menegaskan, kewenangan pengawasan yang dimiliki KY tidak bisa diposisikan dalam kerangka hubungan checks and balances yang berimbang. Akibatnya, KY kehilangan daya taji dan fungsinya perlahan terpuruk. Selama hampir dua dekade, lembaga ini lebih banyak bergerak dalam koridor yang sempit tanpa mampu menjadi penyeimbang bagi MA.

Dualisme dan ketidakjelasan kewenangan itu bukan sekadar pergulatan teoretis, melainkan menjelma menjadi penghalang nyata dalam menggapai kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Minusnya independensi pengadilan tidak lagi sekadar kekhawatiran di atas kertas, tetapi telah menjalar ke ranah praktik yang paling gelap.

Faktor Non-Hukum yang Memperparah

Fakta di lapangan menunjukkan, putusan pengadilan telah berubah menjadi komoditas. Praktik transaksional di balik meja hijau bukan lagi rahasia publik, dan selalu diawali oleh serangkaian tindakan kompromis-akomodatif antarpihak yang berkepentingan. Logika dagang itu merangsek masuk ke ruang-ruang peradilan yang seharusnya steril dari pengaruh selain kebenaran dan keadilan. Tanpa sistem pengawasan yang solid dan independen, sulit bagi siapa pun untuk membendung arus degradasi integritas tersebut. Maka, memberikan keleluasaan dan kewenangan yang lebih kuat kepada Komisi Yudisial menjadi prasyarat mutlak jika cita kemerdekaan kekuasaan kehakiman benar-benar ingin diwujudkan, bukan sekadar diucapkan dalam seremoni hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker. Memverifikasi klaim publik dan informasi viral.

Comments (0)

User