Sep 16, 2026
Nasional

Mendagri Tito Minta 15 RUU Kabupaten Tak Bahas Titik Koordinat

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta agar pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/K

Mendagri Tito Minta 15 RUU Kabupaten Tak Bahas Titik Koordinat

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas meminta agar pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota tidak memasukkan rincian titik koordinat wilayah. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya sengketa batas daerah yang berkepanjangan serta mempercepat proses pembaruan alas hukum pembentukan daerah-daerah tersebut yang sebagian besar masih mengacu pada aturan era kolonial dan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Mendagri menjelaskan bahwa penataan ulang dasar hukum pembentukan kabupaten/kota sangat mendesak. Banyak daerah di Indonesia, termasuk 15 kabupaten/kota yang sedang dibahas di wilayah Kalimantan Barat dan sekitarnya, masih menggunakan undang-undang pembentukan tahun 1950-an. Landasan hukum lama tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ketatanegaraan saat ini, terutama setelah beberapa kali perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Kronologi Pembahasan dan Penegasan Aturan Batas Wilayah

Proses pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota ini melalui beberapa tahapan krusial dalam rapat kerja pemerintah bersama DPR RI untuk memastikan kepastian hukum tanpa memicu konflik antarwilayah:

  1. Pengajuan Inventarisasi Masalah (DIM): DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri memetakan undang-undang pembentukan daerah yang masih menginduk pada regulasi lama era RIS dan UU Nomor 27 Tahun 1959.
  2. Evaluasi Pasal Batas Daerah: Mendagri memberikan catatan kritis agar draf RUU tidak mencantumkan daftar titik koordinat geografis yang terlampau detail di dalam lampiran undang-undang.
  3. Pemisahan Regulasi Teknis: Pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati bahwa perincian teknis batas wilayah akan diselesaikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) agar lebih fleksibel apabila terjadi penyesuaian di lapangan.
  4. Pengesahan Alas Hukum Baru: RUU difokuskan pada penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah, cakupan wilayah secara administratif, serta pembagian kecamatan tanpa mengubah tapal batas yang sudah ada.

Risiko Sengketa dan Mekanisme Penetapan Batas

Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa memasukkan titik koordinat secara terperinci ke dalam batang tubuh atau lampiran Undang-Undang berpotensi mengunci batas wilayah secara kaku. Jika terdapat pergeseran atau perbedaan persepsi antar pemerintah daerah di kemudian hari, revisi harus dilakukan melalui mekanisme perundang-undangan di DPR yang memakan waktu lama dan biaya politik yang tinggi.

"Jika titik koordinat dimasukkan ke dalam Undang-Undang, begitu ada perselisihan paham antar daerah, proses penyelesaiannya akan sangat rumit karena harus mengubah undang-undang. Oleh karena itu, penetapan batas detail cukup diatur melalui Permendagri yang lebih dinamis," tegas Tito Karnavian di hadapan anggota Komisi II DPR RI.

Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan ribuan segmen batas wilayah di seluruh Indonesia melalui penerbitan Permendagri. Namun, masih ada beberapa segmen yang statusnya dalam proses mediasi. Dengan tidak dimasukkannya titik koordinat dalam 15 RUU ini, pembentukan alas hukum baru dapat diselesaikan tepat waktu tanpa terhambat oleh perselisihan tapal batas yang belum tuntas.

Fokus Utama Pembaruan 15 RUU Kabupaten/Kota

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa tujuan utama pengesahan 15 RUU ini adalah memperbarui landasan konstitusional daerah agar selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus perbaikan dalam undang-undang pembentukan daerah tersebut:

  • Pembaruan Dasar Hukum: Mengubah rujukan dasar hukum pembentukan dari UU RIS atau UU 1950-an menjadi UUD 1945.
  • Karakteristik Wilayah: Memasukkan potensi lokal, keanekaragaman budaya, dan karakteristik geografis daerah sebagai bagian dari narasi pengembangan daerah.
  • Kepastian Cakupan Wilayah: Menyebutkan daftar kecamatan yang menjadi bagian dari kabupaten/kota secara administratif tanpa mencantumkan detail koordinat batas.
  • Efisiensi Layanan Publik: Memberikan dasar legalitas yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan pelayanan masyarakat.

Dengan disepakatinya arahan ini, DPR RI dan Kemendagri optimistis pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota dapat segera diselesaikan dan disahkan dalam sidang paripurna mendatang. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi jalannya pemerintahan di tingkat daerah sekaligus menjaga kondusivitas antarwilayah tetangga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User