Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Salah satu fokus krusial yang menjadi sorotan utama adalah penyusunan sistem pengupahan nasional serta penetapan formula upah minimum jangka panjang, termasuk proyeksi upah minimum untuk tahun 2027 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan formula tanpa melalui kajian komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, regulasi pengupahan masa depan harus mampu menjadi jalan tengah yang berkeadilan antara perlindungan daya beli buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif. Terkait formula pengupahan, kami bersama DPR dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tengah mendalami formula terbaik agar memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan nyata bagi pekerja tanpa mengorbankan iklim investasi," ungkap Menaker Yassierli di Jakarta.
Tahapan Penyusunan Regulasi dan Formula Pengupahan Baru
Proses perumusan regulasi baru ini dilakukan secara bertahap guna mengakomodasi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai klaster ketenagakerjaan. Berikut adalah alur tahapan yang sedang berjalan:
- Evaluasi dan Penyerapan Aspirasi: Kemnaker menggelar serangkaian dialog publik bersama serikat buruh, asosiasi pengusaha (APINDO/KADIN), dan akademisi untuk memetakan kelemahan skema pengupahan sebelumnya.
- Penyusunan Naskah Akademik: Tim pakar menyusun formula penghitungan upah berbasis data indikator ekonomi makro, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup riil.
- Harmonisasi Legislasi di DPR: Pembahasan substansi pasal-pasal pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
- Uji Publik dan Finalisasi: Penetapan formula definitif sebelum aturan turunan diterbitkan secara resmi menjelang siklus penetapan upah minimum berikutnya.
Perbandingan Kerangka Regulasi Sistem Pengupahan
Untuk memahami perubahan struktural yang tengah digodok, berikut perbandingan antara skema penghitungan eksisting dengan arah pembahasan RUU Ketenagakerjaan:
| Parameter Kebijakan | Regulasi Eksisting (PP 51/2023) | Arah Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru |
|---|---|---|
| Variabel Utama | Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, Indeks Alfa (0,10 – 0,30) | Rekalibrasi rentang alfa dan penyesuaian kontribusi tenaga kerja |
| Kebutuhan Hidup Layak (KHL) | Tercermin secara agregat lewat indikator makro | Pemberian ruang evaluasi KHL berbasis survei berkala |
| Peran Dewan Pengupahan | Fungsi rekomendasi normatif | Penguatan peran dialogis tripartit daerah dan nasional |
Menjaga Keseimbangan Daya Beli dan Investasi
Tantangan utama dalam menentukan formula upah minimum terletak pada menjaga keseimbangan antara produktivitas tenaga kerja dan inflasi pangan. Ekonom memandang bahwa formula pengupahan yang terlalu kaku berisiko memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara formula yang terlalu rendah akan menekan konsumsi domestik yang menyumbang lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Kemnaker menargetkan perumusan RUU ini rampung tepat waktu sehingga aturan turunan terkait upah minimum dapat diimplementasikan dengan mulus, memberikan kepastian bagi dunia industri dalam menyusun anggaran operasional jangka panjang.
Comments (0)