Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung Tetap Konsisten
MATARAM – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah mekanisme yang se...
MATARAM – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah mekanisme yang selama ini berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (20/12/2024), sebagai respons atas dinamika hukum yang berkembang pasca-keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Dalam keterangan resminya, Mardiono menyatakan bahwa MK menegaskan Pilkada di Indonesia wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Menurut dia, putusan itu justru memperkuat konstitusionalitas mekanisme pemilihan langsung yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Tidak ada yang berubah dari putusan MK. Pilkada langsung tetap menjadi pilihan konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya di hadapan awak media.
Mardiono menjelaskan bahwa putusan MK tersebut sekaligus menutup ruang interpretasi yang selama ini berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan kembalinya Pilkada tidak langsung melalui mekanisme perwakilan di DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik, termasuk PPP, harus tunduk dan patuh pada keputusan lembaga yudikatif tersebut. “Kami menghormati dan menindaklanjuti putusan MK sebagai bagian dari kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah,” tambahnya.
Politik Hukum Pilkada Tetap pada Rel Konstitusi
Lebih lanjut, Mardiono menggarisbawahi bahwa putusan MK ini merupakan bentuk penguatan terhadap kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah. Ia menilai bahwa mekanisme Pilkada langsung telah terbukti efektif dalam menjaga akuntabilitas kepala daerah terhadap konstituennya. Menurutnya, setiap upaya untuk mengubah mekanisme tersebut harus melalui proses legislasi yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Dalam rapat koordinasi internal partai yang digelar seusai pernyataan tersebut, Mardiono meminta seluruh jajaran PPP di tingkat pusat dan daerah untuk konsisten menyosialisasikan putusan MK kepada publik. Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik nasional di tengah agenda Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2024. “Kami berkomitmen mendukung penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan langsung demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi revisi undang-undang, Mardiono menyatakan bahwa PPP tidak akan menginisiasi perubahan aturan yang bertentangan dengan semangat putusan MK. Ia menegaskan bahwa partainya berpegang pada prinsip konstitusionalisme dan menolak segala bentuk rekayasa hukum yang dapat merusak tatanan demokrasi. “Kami tidak akan pernah menjadi bagian dari upaya untuk memundurkan kemajuan demokrasi yang sudah kita bangun bersama,” katanya.
Implikasi Putusan MK bagi Penyelenggaraan Pilkada
Putusan MK tersebut, menurut Mardiono, memiliki implikasi langsung terhadap tahapan Pilkada yang sedang berjalan di berbagai daerah. Ia menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman dalam setiap proses teknis penyelenggaraan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya pesta demokrasi.
Mardiono juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal Pilkada langsung. Ia mengajak seluruh elemen sipil untuk aktif memantau setiap tahapan, mulai dari pencalonan hingga penetapan hasil. “Partisipasi publik adalah kunci untuk menjaga integritas Pilkada. Jangan biarkan ruang demokrasi ini disusupi oleh kepentingan pragmatis,” ujarnya dengan nada tegas.
Dalam kesempatan itu, Mardiono juga mengingatkan bahwa putusan MK tidak hanya mengikat penyelenggara, tetapi juga seluruh peserta Pilkada, termasuk calon kepala daerah dari PPP. Ia meminta para kader partainya yang maju dalam kontestasi untuk mematuhi seluruh aturan dan tidak melakukan praktik politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi. “Kemenangan yang bersih lebih berharga daripada kekuasaan yang diperoleh dengan cara curang,” tegasnya.
Komitmen PPP pada Demokrasi Substantif
Di akhir pernyataannya, Mardiono menegaskan bahwa PPP akan terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan demokrasi substantif di Indonesia. Ia menyebut bahwa partainya memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan hak politik rakyat, termasuk dalam konteks Pilkada langsung. Menurutnya, putusan MK ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, partai politik, dan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.
Mardiono juga mengapresiasi kerja MK yang dinilainya independen dan profesional dalam menguji konstitusionalitas norma. Ia berharap putusan ini dapat menjadi preseden bagi penguatan lembaga-lembaga demokrasi lainnya. “Kami percaya bahwa dengan kepatuhan pada hukum, kita dapat mewujudkan Pilkada yang bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat,” pungkasnya.
Pernyataan Mardiono ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di kalangan politisi mengenai kemungkinan perubahan mekanisme Pilkada pasca-putusan MK. Dengan penegasan tersebut, PPP menunjukkan konsistensinya dalam mendukung sistem demokrasi langsung yang telah menjadi kesepakatan nasional. Seluruh pihak kini diharapkan fokus pada persiapan teknis Pilkada serentak, tanpa terjebak pada perdebatan yang tidak produktif.
Comments (0)