Mantan Ketua DPRD Ponorogo Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan

PONOROGO — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan. Penetapan status hukum terseb...

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan

PONOROGO — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar rapat pleno dan menemukan alat bukti yang cukup pada Selasa, 14 November 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Andi Saputra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Berdasarkan hasil penyidikan dan rapat pleno, kami menetapkan saudara S, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2014-2019, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kejari Ponorogo.

Kronologi dan Kerugian Negara

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak awal tahun 2023. Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan yang diterima tersangka selama menjabat sebagai pimpinan dewan. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Modus yang diduga dilakukan tersangka adalah mengajukan klaim tunjangan perumahan secara fiktif. Tersangka diduga tidak menempati rumah dinas yang disediakan, namun tetap menerima tunjangan perumahan setiap bulan. "Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, tersangka menerima tunjangan perumahan namun rumah yang diklaim tidak pernah dihuni," jelas Andi.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti bahwa tersangka mengajukan tagihan renovasi rumah dinas dengan nilai yang tidak wajar. Beberapa pekerjaan renovasi yang diklaim tidak pernah dilaksanakan secara nyata di lapangan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penggelembungan anggaran yang dilakukan secara sistematis.

Barang Bukti dan Saksi yang Diperiksa

Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari mantan anggota DPRD, sekretariat dewan, bendahara, serta pihak ketiga yang terlibat dalam pengadaan. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen anggaran, bukti transfer, dan catatan keuangan dari Sekretariat DPRD Ponorogo.

Barang bukti yang diamankan antara lain berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tunjangan perumahan, rekening koran, serta bukti pembayaran kepada kontraktor. "Kami juga telah menyita satu unit mobil dan sebidang tanah yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut," tambah Andi.

Tersangka S kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.4.17/Fd.1/11/2023. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Respons Tersangka dan Langkah Hukum

Kuasa hukum tersangka, Bambang Wijayanto, menyatakan akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami menilai penetapan ini prematur karena klien kami tidak pernah menerima tunjangan secara langsung," ujarnya saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. DPRD akan terus berkoordinasi dan memberikan akses dokumen yang dibutuhkan untuk pengusutan perkara ini," katanya.

Kejari Ponorogo juga akan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidik masih memeriksa keterlibatan mantan Sekretaris DPRD dan beberapa pejabat Sekretariat DPRD yang bertugas mengelola anggaran tunjangan pada periode tersebut. "Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab. Pendalaman terus kami lakukan," tegas Andi.

Perkara ini menjadi perhatian publik Ponorogo karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi legislatif daerah. Kejari Ponorogo mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum dan melaporkan jika memiliki informasi terkait dugaan korupsi lainnya di lingkungan pemerintahan daerah.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menangani beberapa perkara korupsi dana desa dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Ponorogo. Proses hukum terhadap tersangka S akan terus berlanjut hingga tahap penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Ponorogo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User