Manipulasi Uji Lab 'Harta Karun' RI: Kejagung Jerat Petinggi Bea Cukai hingga Sucofindo

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan ekspor ilegal mineral logam tanah jarang atau *rare earth minerals* yang berhasil diungkap di Batam, Kepulauan Riau. Ketiganya diduga

Jul 08, 2026 - 18:08
0 0
Manipulasi Uji Lab 'Harta Karun' RI: Kejagung Jerat Petinggi Bea Cukai hingga Sucofindo
Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan ekspor ilegal mineral logam tanah jarang atau *rare earth minerals* yang berhasil diungkap di Batam, Kepulauan Riau. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skandal manipulasi hasil uji laboratorium yang telah meloloskan pengiriman komoditas strategis bernilai tinggi itu ke luar negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini adalah buah dari rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). "Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi selaku Dirdik Jampidsus. Ketiga tersangka diduga memiliki peran yang saling terkait dalam rantai kejahatan ini. Modus operandi yang terendus penyidik adalah manipulasi hasil uji laboratorium yang dilakukan terhadap komoditas yang diekspor. Hasil uji yang seharusnya menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor diduga telah dipalsukan, sehingga mineral tanah jarang yang memiliki nilai strategis dan ekonomi ini dapat lolos dari pengawasan dan melenggang keluar dari wilayah Indonesia. Mineral tanah jarang sendiri kerap disebut sebagai 'harta karun' karena merupakan komponen vital dalam berbagai industri teknologi tinggi, mulai dari pembuatan ponsel cerdas, kendaraan listrik, hingga peralatan militer canggih. Ekspor ilegal ini jelas sangat merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun potensi hilangnya kedaulatan atas sumber daya alam strategis. Dalam kasus ini, PT PMM diduga menjadi pihak yang mengirimkan mineral tersebut, sementara peran dari pejabat PT Sucofindo dan Bea Cukai menjadi kunci dalam meloloskan pengiriman ini dengan memastikan dokumen ekspor dan hasil laboratorium tidak mencerminkan isi sesungguhnya dari kontainer yang dikirim dari Pangkalpinang menuju Batam. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya perluasan penetapan tersangka. Investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengurai jaringan yang memungkinkan praktik penyelundupan ini berjalan. Tidak hanya mengejar pelaku, tim penyidik juga tengah menelisik aliran dana serta total kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ekstraksi dan ekspor ilegal ini. Pengungkapan ini menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan alam Indonesia agar tidak terus-menerus bocor ke luar negeri melalui celah-celah birokrasi yang dimanipulasi oleh para pelaku. Demikian pemberitaan yang berhasil dihimpun tim Apaberita.com di Jakarta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User