Mahasiswa FEB USU Diduga Lecehkan 66 Korban, Kampus Ambil Tindakan Tegas

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) mengguncang dunia pendidi

Jul 11, 2026 - 07:23
0 1
Mahasiswa FEB USU Diduga Lecehkan 66 Korban, Kampus Ambil Tindakan Tegas

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) mengguncang dunia pendidikan tinggi. Berawal dari unggahan viral di media sosial, publik dikejutkan dengan munculnya 66 korban yang telah teridentifikasi hingga saat ini. Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kronologi Viral dan Pengungkapan Kasus

Kisah ini mencuat pada awal pekan lalu ketika sejumlah akun anonim di platform X (Twitter) dan Instagram membagikan utas (thread) berisi pengakuan para korban. Beberapa korban menceritakan pengalaman traumatis berupa pelecehan verbal dan fisik yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial R (22), yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2022.

  1. Fase Pengungkapan (1–3 hari pertama): Utas pertama kali diunggah pada Senin malam, langsung mendapat ribuan retweet. Korban mulai berdatangan memberikan kesaksian melalui fitur "quote tweet" dan pesan langsung. Dalam waktu 48 jam, terbentuk sebuah grup Telegram khusus yang menghimpun para korban untuk saling menguatkan dan mendokumentasikan bukti.
  2. Fase Konsolidasi Data (Hari ke-4–5): Tim pendamping korban, yang terdiri dari alumni USU dan aktivis anti-kekerasan seksual, mulai menghitung dan memverifikasi jumlah korban. Hingga Jumat sore, tercatat 66 nama yang bersedia melapor secara resmi, meskipun beberapa masih memilih anonim. Bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman suara juga mulai dihimpun.
  3. Fase Pelaporan dan Respons Kampus (Hari ke-6–sekarang): Setelah tekanan publik, pihak FEB USU mengeluarkan pernyataan resmi pada Sabtu siang. Dekan FEB USU, Prof. Dr. Idhar Yahya, menegaskan akan membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) USU. "Kami tidak akan mentoleransi perilaku tercela ini. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat berupa drop out (DO) akan dijatuhkan," ujarnya dalam jumpa pers virtual.

Profil Tersangka dan Modus Operandi

Pelaku, R, adalah mahasiswa semester 7 yang aktif di beberapa unit kegiatan mahasiswa (UKM). Menurut kesaksian korban, ia kerap memanfaatkan posisinya sebagai senior dan pengurus organisasi untuk mendekati mahasiswi baru (maba). Modus yang digunakan meliputi:

  • Mengirim pesan bernada seksual secara terus-menerus meskipun korban sudah menolak.
  • Mengirim foto dan video tidak senonoh tanpa persetujuan korban.
  • Melakukan pelecehan fisik seperti meraba dan mencium paksa dalam acara kampus atau pertemuan organisasi.
  • Mengancam korban dengan menyebarkan aib atau memutus hubungan pertemanan jika melapor.
“Saya merasa terjebak karena dia senior yang punya kuasa di himpunan. Setiap kali saya tolak, dia bilang akan membuat saya dikucilkan,” ungkap salah satu korban berinisial A (20) dalam wawancara daring dengan media lokal.

Dampak Psikologis dan Pendampingan Korban

Puluhan korban kini tengah menjalani pendampingan psikologis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Yayasan Pulih. Menurut psikolog klinis, dr. Maya Sari, M.Psi., sebagian besar korban menunjukkan gejala gangguan stres pascatrauma (PTSD), seperti kecemasan berlebih, gangguan tidur, dan ketakutan untuk kembali ke kampus. “Beberapa korban bahkan memutuskan cuti kuliah karena tidak sanggup bertemu pelaku di lingkungan kampus yang sama,” jelasnya. Pihak kampus berjanji akan memberikan fleksibilitas akademik bagi korban yang membutuhkan waktu pemulihan.

Dari 66 korban, 23 di antaranya adalah mahasiswi FEB USU, sementara sisanya berasal dari fakultas lain di USU dan bahkan beberapa kampus swasta di sekitar Medan. Hal ini menunjukkan luasnya jaringan dan keberanian pelaku melancarkan aksinya lintas institusi.

Langkah Hukum dan Tekanan Publik

Selain proses internal kampus, sejumlah korban telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Medan. Laporan resmi dengan nomor LP/B/345/VI/2025/SPKT tertanggal minggu ini menjerat pelaku dengan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tagar #JusticeFor66Victims dan #USUHarusBertindak terus bergema di linimasa, mendorong sivitas akademika dan alumni untuk mendesak transparansi penyelidikan. Organisasi mahasiswa juga menggelar aksi solidaritas di depan gedung rektorat, menuntut perlindungan bagi korban dan revisi aturan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Komitmen Kampus dan Pencegahan ke Depan

Merespons desakan publik, Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, mengeluarkan surat keputusan pembentukan Komisi Disiplin Mahasiswa yang bersidang secara maraton. Ia juga berjanji akan memperkuat implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. “Kami akan evaluasi semua celah yang memungkinkan kekerasan seksual terjadi. Mulai dari layanan aduan yang mudah diakses, pelatihan satgas yang responsif, hingga sanksi yang benar-benar memberikan efek jera,” tegasnya. Sementara itu, pelaku yang kini tengah dalam pengawasan ketat kampus terancam dikeluarkan secara permanen begitu putusan komisi disiplin keluar.

[SOCIAL_TWEET]: 66 korban diduga dilecehkan seorang mahasiswa FEB USU. Kampus janji tindakan tegas hingga drop out, polisi jerat pelaku dengan UU TPKS ancaman 12 tahun penjara. #JusticeFor66Victims #USUHarusBertindak #StopKekerasanSeksual[SOCIAL_TG]: 🚨 Kasus Pelecehan di USU: 66 Korban Teridentifikasi! Mahasiswa FEB diduga lecehkan puluhan mahasiswi sejak 2022. Kampus bentuk tim, polisi jerat UU TPKS. Trauma mendalam, sebagian korban cuti kuliah. #StopKekerasanSeksual

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User