MA Batalkan Vonis Bebas Bos Hotel Aruss Semarang di Kasus TPPU Judol Rp 402 M

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada pemilik Hotel Aruss Semarang, Firman Hertanto. Pengusaha tersebut terlibat dalam kasus tindak pidana penc

Jul 08, 2026 - 04:25
0 0
MA Batalkan Vonis Bebas Bos Hotel Aruss Semarang di Kasus TPPU Judol Rp 402 M

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada pemilik Hotel Aruss Semarang, Firman Hertanto. Pengusaha tersebut terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus judi online yang nilainya mencapai Rp 402 miliar. Putusan ini menjadi keputusan bersejarah dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi berbasis digital di Indonesia.

Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh majelis hakim, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada Firman Hertanto. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama 4 bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan. Keputusan ini menunjukkan komitmen tinggi lembaga peradilan tertinggi untuk memberantas praktik pencucian uang yang kerap menjadi sumber kejahatan terorganisir.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal JF. Adili sendiri. Terbukti dakwaan ketiga, pidana penjara selama 2 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," demikian bunyi amar putusan hakim kasasi yang tercatat dalam sistem informasi pengadilan, Selasa (7/7/2026).

Putusan kasasi bernomor 3747 K/PID.SUS/2026 tersebut diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Jupriyadi dengan didampingi dua anggota majelis, yakni Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono. Keputusan ini memperkuat posisi penuntut umum yang mengajukan banding atas vonis bebas yang sebelumnya diterima oleh terdakwa di tingkat pengadilan negeri.

Kasus TPPU dengan nilai transaksi mencapai Rp 402 miliar ini merupakan salah satu kasus judi online terbesar yang menyeret pengusaha properti di Semarang. Praktik judi online tidak hanya merusak moral bangsa, tetapi juga menghasilkan aliran uang ilegal yang mengancam stabilitas perekonomian nasional. Dengan adanya putusan ini, Apaberita.com melaporkan bahwa publik berharap adanya efek jera bagi pelaku serupa dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan TPPU di balik layar judi online.

Langkah tegas MA ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang, terutama dalam hal penerapan asas proporsionalitas hukuman terhadap pelaku kejahatan pencucian uang yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Editor Olahraga. Editor sepak bola, MotoGP, dan timnas.

Comments (0)

User