Sep 16, 2026
Hukum

LPAI Ajak Insan Media Perkuat Perlindungan Anak dari Iklan Rokok

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) secara tegas mendorong seluruh insan pers dan industri media massa untuk senantiasa mengedepankan perspektif per

LPAI Ajak Insan Media Perkuat Perlindungan Anak dari Iklan Rokok

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) secara tegas mendorong seluruh insan pers dan industri media massa untuk senantiasa mengedepankan perspektif perlindungan anak dalam setiap pemberitaan. Langkah ini dinilai sangat krusial, khususnya ketika mengangkat isu yang berkaitan dengan eksposur iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau yang kian marak mengepung ruang tumbuh kembang generasi muda.

Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, menegaskan bahwa media memiliki kekuatan strategis yang tidak hanya membentuk opini publik, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mengawal implementasi kebijakan negara agar berpihak seutuhnya kepada kepentingan terbaik anak. Tanpa penyikapan kritis dari jurnalis, arus informasi komersial dari industri rokok berpotensi mengaburkan bahaya laten adiksi tembakau bagi kelompok usia rentan.

“Pemberitaan mengenai anak harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan anak. Identitas, privasi, martabat, dan keselamatan anak harus tetap dijaga dengan ketat,” ujar Samsul Ridwan dalam workshop daring bersama jurnalis dan penggiat hak anak.

Ancaman Nyata Agresivitas Pemasaran Tembakau

Berdasarkan kajian dan pemantauan LPAI, paparan masif iklan, promosi, dan sponsorship (IPS) produk tembakau memiliki korelasi langsung terhadap perubahan psikologis anak. Paparan visual yang berulang terbukti membentuk persepsi keliru bahwa merokok merupakan simbol kedewasaan, gaya hidup modern, atau sarana ekspresi diri.

Samsul menekankan bahwa fenomena tersebut menuntut adanya sinergi pengawasan regulasi yang ketat serta edukasi komprehensif bagi keluarga. Oleh karena itu, jurnalisme dituntut menghadirkan laporan yang mendalam, edukatif, dan berpijak pada data faktual demi melindungi hak kesehatan anak bangsa.

“Media dapat membantu masyarakat memahami dampak paparan pemasaran produk tembakau terhadap anak. Karena itu, pemberitaan perlu dilakukan secara kritis, berbasis data, dan mengutamakan kepentingan anak,” lanjut Samsul.

Titik Penjualan dan Ruang Publik Jadi Celah Paparan

Kekhawatiran serupa turut diungkapkan oleh Duta Anak 2022, Alya Eka Khairunnisa. Ia menyoroti semakin rentannya kalangan remaja terpapar materi promosi tembakau di lingkungan keseharian mereka, mulai dari media luar ruang hingga area komersial di sekitar fasilitas pendidikan.

Beberapa jalur paparan promosi tembakau yang kerap menyasar kelompok muda meliputi:

  • Titik Penjualan Ritel: Penempatan pajangan rokok yang mencolok di etalase minimarket dan warung sekitar pemukiman.
  • Media Luar Ruang: Spanduk, baliho, dan umbul-umbul iklan rokok yang terpasang di dekat area sekolah serta pusat aktivitas remaja.
  • Sponsor Acara Kreatif: Keterlibatan terselubung korporasi tembakau dalam festival musik, turnamen olahraga amatir, dan kegiatan komunitas muda.
  • Ruang Digital: Iklan terprogram dan promosi terselubung di platform media sosial yang sulit disaring oleh anak secara mandiri.

Menutup keterangannya, LPAI mengajak seluruh elemen media untuk tidak sekadar menjadi penyampai informasi, melainkan bertindak aktif sebagai agen kontrol sosial yang berani menyuarakan penegakan regulasi pembatasan iklan tembakau demi masa depan generasi penerus Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User