Lima BUMN Gulung Tikar Akibat Pailit, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA — Sebanyak lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga dalam satu dekade terakhir akibat terjerat beban utang dan kehilangan daya saing. Kelima perusah...

Lima BUMN Gulung Tikar Akibat Pailit, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA — Sebanyak lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga dalam satu dekade terakhir akibat terjerat beban utang dan kehilangan daya saing. Kelima perusahaan pelat merah tersebut adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Iglas (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero). Putusan pailit terhadap kelima BUMN itu dikeluarkan oleh pengadilan niaga di sejumlah daerah setelah perusahaan terbukti tidak mampu melunasi kewajiban kepada para kreditur.

Kondisi tersebut menandai babak akhir perjalanan perusahaan-perusahaan negara yang sebagian di antaranya telah beroperasi puluhan tahun. Berdasarkan data Kementerian BUMN, persoalan utama yang membelit kelima perusahaan itu adalah akumulasi kerugian, membengkaknya utang, serta model bisnis yang tidak lagi relevan dengan perkembangan pasar.

Daftar Lima BUMN yang Dinyatakan Pailit

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menjadi BUMN paling anyar yang dinyatakan pailit. Maskapai penerbangan pelat merah itu diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan perusahaan ditolak. Merpati sebelumnya telah menghentikan seluruh operasional penerbangan sejak 2014 karena tidak mampu membayar utang dan kewajiban kepada karyawan.

Sementara itu, PT Istaka Karya (Persero), perusahaan konstruksi milik negara, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2013 setelah gagal menyelesaikan kewajiban kepada kreditur. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi itu tidak mampu bertahan di tengah ketatnya persaingan industri.

Dari sektor tekstil, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) menyusul setelah bertahun-tahun mencatatkan kerugian. Perusahaan yang memiliki fasilitas produksi di Jawa Tengah itu tidak sanggup bersaing dengan produk tekstil impor yang membanjiri pasar domestik.

Selanjutnya, PT Iglas (Persero), produsen gelas dan kemasan kaca yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, dinyatakan pailit setelah terlilit utang dan kehilangan pasar. Adapun PT Kertas Kraft Aceh (Persero), pabrik kertas yang berlokasi di Aceh, mengakhiri riwayat operasinya setelah bertahun-tahun tidak berproduksi akibat persoalan bahan baku dan pendanaan.

Beban Utang Menjadi Penyebab Utama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila memiliki sedikitnya dua kreditur dan tidak mampu melunasi sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kelima BUMN tersebut memenuhi unsur kepailitan setelah para kreditur mengajukan permohonan ke pengadilan niaga.

Setelah putusan pailit berkekuatan hukum tetap, pengelolaan aset perusahaan beralih ke tangan kurator. Seluruh harta kekayaan BUMN pailit kemudian dijual melalui lelang untuk membayar kewajiban kepada kreditur sesuai urutan yang ditetapkan undang-undang, termasuk hak-hak pekerja seperti upah tertunggak dan pesangon.

Kementerian BUMN Perketat Tata Kelola Perusahaan Negara

Kementerian BUMN menegaskan bahwa penyelesaian terhadap perusahaan negara yang tidak lagi sehat merupakan bagian dari program restrukturisasi menyeluruh. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pemerintah tidak akan mempertahankan BUMN yang hanya menjadi beban keuangan negara.

"Perusahaan negara yang sudah tidak memiliki prospek usaha dan terus merugi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh terus menanggung beban perusahaan yang tidak produktif," ujar Erick Thohir.

Sejak 2019, Kementerian BUMN menjalankan program konsolidasi dengan mengurangi jumlah perusahaan pelat merah dari 108 BUMN menjadi sekitar 41 BUMN melalui penggabungan atau holdingisasi, pelepasan, maupun penutupan. Kebijakan itu ditetapkan untuk memastikan setiap BUMN memiliki skala usaha yang sehat dan mampu berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Penyelesaian Hak Pekerja Menjadi Prioritas

Dalam setiap proses kepailitan BUMN, pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama. Kementerian BUMN menindaklanjuti penyelesaian kewajiban kepada mantan karyawan melalui koordinasi dengan kurator dan kementerian terkait.

"Penyelesaian BUMN yang sakit tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak pekerja. Pembayaran pesangon dan upah tertunggak diproses melalui mekanisme kepailitan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Erick Thohir.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengalaman kepailitan kelima BUMN tersebut menjadi pelajaran penting dalam tata kelola perusahaan negara. Kementerian BUMN kini menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memperketat pengawasan terhadap kesehatan keuangan setiap BUMN agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User