KPU Depok: PKS Satu-satunya Partai yang Dapat Mengusung Calon Tanpa Koalisi
DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota ...
DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik yang dapat mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa membangun koalisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2024. Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, menyatakan hal tersebut merujuk pada hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 yang menempatkan PKS sebagai pemegang kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Wili menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi ambang batas paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.
"Berdasarkan komposisi kursi hasil Pemilu 2024, hanya PKS yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok tanpa berkoalisi dengan partai politik lain," ujar Wili Sumarlin di Depok, Jawa Barat.
Ambang Batas Pencalonan Ditetapkan 10 Kursi
DPRD Kota Depok terdiri atas 50 kursi. Dengan demikian, ambang batas pencalonan ditetapkan sebesar 10 kursi atau 20 persen dari total kursi legislatif. PKS tercatat meraih 12 kursi pada Pemilu Legislatif 2024, sehingga melampaui syarat minimal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tidak ada partai politik lain di Kota Depok yang mencapai angka 10 kursi secara mandiri. Partai-partai tersebut wajib membentuk gabungan atau koalisi agar akumulasi kursi mereka memenuhi ambang batas pencalonan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU.
Sejumlah partai yang memiliki keterwakilan di DPRD Kota Depok, antara lain Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional, masing-masing memperoleh kursi di bawah ambang batas. Kondisi tersebut mengharuskan partai-partai itu menjalin komunikasi politik untuk membangun koalisi sebelum masa pendaftaran dibuka.
PKS Pegang Tiket Pencalonan Secara Mandiri
Dengan perolehan 12 kursi tersebut, PKS memegang tiket penuh untuk menentukan pasangan calon tanpa perlu bernegosiasi dengan partai lain. Kendati demikian, KPU Kota Depok menegaskan bahwa keputusan mengenai figur yang akan diusung sepenuhnya menjadi kewenangan internal partai.
"KPU hanya memastikan pemenuhan syarat pencalonan. Persoalan siapa figur yang diusung merupakan domain partai politik yang bersangkutan," kata Wili.
Sejumlah nama kader PKS sebelumnya beredar di publik sebagai bakal calon wali kota Depok. Namun, hingga kini partai tersebut belum mengumumkan secara resmi pasangan yang akan didaftarkan ke KPU Kota Depok.
Posisi wali kota Depok saat ini dijabat Mohammad Idris, kader PKS yang telah menyelesaikan dua periode kepemimpinan. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, kursi kepemimpinan Kota Depok diperebutkan secara terbuka oleh berbagai kekuatan politik.
Pendaftaran Pasangan Calon Dibuka Akhir Agustus
KPU Kota Depok mengingatkan seluruh partai politik bahwa pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Seluruh berkas persyaratan wajib diserahkan dalam rentang waktu tersebut sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan KPU Republik Indonesia.
Wili menambahkan, KPU Kota Depok telah menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan partai politik untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai ketentuan pencalonan, termasuk syarat dukungan, kelengkapan dokumen, dan mekanisme verifikasi berkas.
"Kami mengimbau partai politik mempersiapkan dokumen pencalonan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan tertib dan lancar," tuturnya.
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Kota Depok menjadi salah satu daerah yang diprediksi menyajikan persaingan ketat mengingat peta koalisi masih cair dan sejumlah partai masih menjajaki kemungkinan kerja sama politik.
KPU Kota Depok menegaskan komitmennya menyelenggarakan seluruh tahapan secara transparan, akuntabel, dan sesuai jadwal. Masyarakat diimbau memantau informasi resmi melalui kanal KPU guna menghindari kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Comments (0)