JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 6 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Provinsi Bali. Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah memeriksa tiga pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan ini.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, uang sebesar itu disita sebagai barang bukti dugaan penerimaan imbalan oleh oknum pegawai imigrasi dalam proses penerbitan izin tinggal bagi WNA yang bekerja dan menetap di Bali. Penyitaan dilakukan penyidik sesuai ketentuan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan Tiga Pejabat Imigrasi
Penyidik KPK memeriksa tiga pejabat imigrasi yang bertugas di dua kantor berbeda, yakni Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng. Ketiganya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami alur pengurusan izin tinggal serta potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang tengah berjalan. "Penyidik terus mendalami perkara ini dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," demikian keterangan resmi KPK yang diterima pada Jumat.
Pemeriksaan terhadap tiga pejabat imigrasi itu menandai babak baru pengusutan kasus yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk WNA. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi lain, termasuk pihak swasta yang diduga menjadi perantara pemberian uang.
Modus Pengurusan Izin Tinggal WNA
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik pemberian sejumlah uang untuk memperlancar penerbitan izin tinggal bagi WNA, baik izin tinggal kunjungan maupun izin tinggal terbatas. Bali, sebagai salah satu destinasi wisata utama dan pusat kegiatan ekonomi, tercatat memiliki jumlah WNA yang relatif tinggi setiap tahunnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, dalam kesempatan terpisah, menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung proses hukum yang berjalan. "Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap menindaklanjuti setiap temuan berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelayanan keimigrasian," ujarnya.
Pengamat hukum pidana menilai penyitaan uang senilai Rp 6 miliar menunjukkan kuatnya alat bukti yang dimiliki penyidik. Menurutnya, pengusutan kasus pengurusan izin tinggal WNA menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pelayanan publik di lingkungan imigrasi.
Penyitaan dan Nasib Uang Sitaan
Berdasarkan ketentuan hukum acara, barang bukti berupa uang tunai yang disita penyidik akan disimpan dalam rekening penitipan sementara. Uang tersebut akan menjadi alat bukti dalam persidangan dan berpotensi dirampas untuk negara apabila terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah melalui prosedur yang sah dan tercatat dalam berita acara penyitaan. Seluruh rangkaian penyidikan, termasuk penyitaan dan pemeriksaan saksi, dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK serta diawasi oleh dewan pengawas lembaga tersebut.
Perkembangan Penanganan Perkara
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut. Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dan hasil analisis terhadap sejumlah dokumen serta aliran dana sebelum menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK menambahkan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan cukup. "Kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik pada waktunya," ujarnya.
Komisi III DPR RI, dalam Rapat Koordinasi dengan pimpinan KPK, meminta pengusutan kasus ini dilakukan secara tuntas dan transparan. Sejumlah fraksi di DPR menyoroti perlunya perbaikan tata kelola pelayanan keimigrasian agar praktik serupa tidak terulang, dan hasil penyidikan akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat pleno komisi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penegakan hukum di sektor keimigrasian, yang selama ini menjadi pintu masuk pengawasan orang asing di Indonesia. KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan perkara ini hingga ke akar-akarnya guna memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.
Comments (0)