KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Bila Penanganan Mandek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peluang pengambilalihan kasus dugaan korupsi batu bara yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Andy Hermawan, jika...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peluang pengambilalihan kasus dugaan korupsi batu bara yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Andy Hermawan, jika penanganan di Kejaksaan tidak menunjukkan kemajuan. Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (15/5/2025), menyatakan pihaknya akan menggunakan kewenangan supervisi dan koordinasi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK khususnya Pasal 6 dan 10A. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika proses hukum di Kejaksaan berjalan di tempat, KPK siap ambil alih sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil,” tegas Nawawi.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian negara senilai Rp 3,2 triliun terkait penerbitan 112 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Timur periode 2019–2023 yang diduga melibatkan mantan pejabat Kementerian ESDM dan swasta. Andy Hermawan, sebelum menjabat Jampidsus, pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim dan diduga menerima gratifikasi untuk mengamankan proses hukum beberapa perusahaan tambang. Ia telah dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung berupa pembebasan dari jabatan pada Februari 2025, namun proses pidananya hingga kini belum naik ke penyidikan.
Dasar Hukum Supervisi KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Pasal 10A UU KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyelidikan atau penyidikan dari Kepolisian atau Kejaksaan yang tidak kunjung selesai atau tidak menunjukkan kesungguhan. “Kriteria ‘berjalan di tempat’ kita ukur dari waktu dan progres. Kasus ini sudah berjalan dua tahun sejak audit BPK, tetapi Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Ini indikasi serius,” ujar Alex. KPK juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 3 Maret 2025, namun hingga kini belum ada jawaban tertulis.
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menilai langkah KPK sudah tepat secara yuridis. “Jika Kejaksaan menunda-nunda tanpa alasan sah, maka inefisiensi penegakan hukum terjadi. Pengambilalihan oleh KPK adalah jalan konstitusional,” katanya. Lebih lanjut ia menyoroti perlunya transparansi di internal Kejaksaan agar tidak melindungi mantan pimpinan.
Respons Kejaksaan dan Implikasi Politik
Menanggapi pernyataan KPK, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya masih menangani kasus tersebut secara profesional. “Kami menghormati mekanisme supervisi, namun tegaskan bahwa penanganan oleh Jampidsus saat ini terus berproses. Tidak ada kemandekan,” ujar Ketut. Ia menolak menyebut detail penyelidikan dengan alasan kerahasiaan penyelidikan. Namun, sumber internal Kejaksaan mengakui adanya resistensi dari sejumlah jaksa senior yang pernah bekerja di bawah Andy Hermawan.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK segera menggunakan hak ambil alih tanpa menunggu lebih lama. “Ini ujian bagi KPK. Kejaksaan tidak mungkin efektif memeriksa mantan atasannya sendiri. Sudah saatnya KPK tunjukkan taringnya,” kata Boyamin. Di sisi lain, Komisi III DPR RI melalui Wakil Ketua Pangeran Khairul Saleh memberikan sinyal dukungan kepada KPK untuk menindak tegas kasus mega-korupsi ini. “DPR siap mendukung penuh pengambilalihan jika diperlukan, asal sesuai koridor hukum,” ucapnya.
Pengambilalihan ini, jika terjadi, akan menjadi yang pertama sejak UU KPK direvisi, menandai potensi ketegangan baru antara dua lembaga penegak hukum. Namun, Nawawi memastikan koordinasi tetap dijunjung. “Ini bukan rivalitas. Ini soal menyelamatkan uang negara yang hilang triliunan rupiah. Negara harus hadir untuk rakyat,” tutupnya.
[TAGS]: KPK, eks Jampidsus, korupsi batu bara, pengambilalihan kasus, UU KPK, Kejaksaan Agung, BPK, gratifikasi [SOCIAL_TWEET]: KPK siap ambil alih kasus eks Jampidsus jika Kejaksaan mandek. Kerugian negara Rp3,2 triliun. DPR beri sinyal dukungan. #KPK #EksJampidsus #KorupsiBatuBara [SOCIAL_FB]: Menanti langkah tegas. KPK mengancam ambil alih kasus dugaan korupsi batu bara senilai Rp 3,2 T yang melibatkan eks Jampidsus. Kejaksaan belum tunjukkan progres. DPR dukung, MAKI desak percepatan. Apakah ini akan menjadi kasus ambil alih pertama pasca revisi UU KPK? Baca detailnya. [SOCIAL_TG]: ⚖️ KPK ultimatum: ambil alih kasus eks Jampidsus jika tak ada kemajuan. Kerugian negara capai Rp3,2T. Hingga kini Kejaksaan belum tetapkan tersangka. Koordinasi dua lembaga diuji. [SOCIAL_THREADS]: KPK bidik kasus mega-korupsi batu bara eks Jampidsus. Dua tahun investigasi tanpa tersangka? Masyarakat menunggu aksi nyata, bukan sekadar wacana supervisi. UU KPK sudah memberi ruang ambil alih. #AntiCorruption #KPK #JusticeDelayed
Comments (0)