KPK Perkuat Komunikasi Publik Lewat Jubir Budi Prasetyo

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk menjaga transparansi informasi kepada publik melalui mekanisme pengelolaan komunika...

KPK Perkuat Komunikasi Publik Lewat Jubir Budi Prasetyo

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan komitmen lembaga antirasuah tersebut untuk menjaga transparansi informasi kepada publik melalui mekanisme pengelolaan komunikasi yang terstruktur. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya institusi dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Tugas dan Fungsi Juru Bicara KPK

Dalam struktur organisasi KPK, juru bicara memegang peranan strategis sebagai penghubung antara pimpinan lembaga dengan masyarakat luas serta para pemangku kepentingan. Budi Prasetyo, yang ditetapkan dalam susunan jajaran pejabat fungsional komunikasi publik KPK, bertanggung jawab atas penyampaian kebijakan, hasil-hasil Rapat Koordinasi internal, serta keputusan-keputusan Pleno pimpinan yang dapat diinformasikan ke ranah publik.

Keberadaan juru bicara tersebut disahkan berdasarkan peraturan internal KPK yang mengatur tentang tata kelola komunikasi dan informasi publik. Fungsi tersebut dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, di mana setiap penyampaian data dan fakta wajib berdasarkan hasil verifikasi internal. Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh rilis resmi yang dikeluarkan melalui kanal komunikasi KPK telah melalui proses harmonisasi dengan satuan kerja terkait, termasuk Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, serta Direktorat Penuntutan.

"Sebagai Juru Bicara KPK, tugas utama kami adalah memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik akurat, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Komunikasi yang transparan merupakan bagian integral dari pemberantasan korupsi itu sendiri," ujar Budi Prasetyo.

Koordinasi dengan Fraksi dan Lembaga Negara

Salah satu agenda penting yang menjadi perhatian Budi Prasetyo adalah peningkatan koordinasi komunikasi dengan berbagai Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta lembaga penegak hukum lainnya. Dalam rapat kerja periodik, KPK secara rutin menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara kepada Komisi III DPR RI, dan juru bicara berperan dalam merumuskan narasi resmi yang akan dipertanggungjawabkan pimpinan di hadapan anggota dewan.

Selain itu, Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa KPK terus memperkuat sinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung. Penyampaian informasi antarlembaga tersebut dilakukan melalui kanal koordinasi resmi guna menghindari miskomunikasi yang dapat mengganggu proses hukum. Dalam konteks tersebut, juru bicara tidak hanya berfungsi sebagai penyampai pesan, tetapi juga sebagai filter informasi strategis untuk memastikan kerahasiaan proses penyidikan tetap terjaga sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami menyadari bahwa publik memiliki hak atas informasi yang tepat dan cepat. Namun demikian, kami juga wajib menjaga asas praduga tak bersalah dan integritas proses penyelidikan sehingga tidak boleh sembarang data dibuka sebelum waktunya," tambah Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah usai kegiatan internal di kantor KPK.

Penguatan Media Sosial dan Edukasi Antikorupsi

Di tengah perkembangan teknologi informasi, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK tengah mengintensifkan penggunaan kanal media sosial resmi sebagai sarana edukasi antikorupsi. Pihaknya menegaskan bahwa konten-konten yang diunggah melalui platform digital tersebut telah melalui tahapan redaksi dan pertimbangan hukum untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik maupun norma komunikasi publik.

Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti tingginya permintaan masyarakat akan akses informasi perkara yang mudah dipahami. Tim komunikasi publik di bawah koordinasi juru bicara menyusun materi infografis, data visualisasi perkara, serta rekaman konferensi pers yang dapat diakses publik secara terbuka. Budi Prasetyo menegaskan bahwa inisiatif tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana KPK termasuk dalam kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi secara proaktif.

"Edukasi merupakan garis pertahanan pertama dalam pencegahan korupsi. Melalui komunikasi yang efektif, kami berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dapat semakin meningkat," tutur Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, KPK mempertahankan struktur juru bicara yang terdiri dari beberapa pejabat dengan pembagian tugas berdasarkan klaster penanganan perkara dan hubungan antarlembaga. Keputusan untuk memperkuat fungsi komunikasi publik tersebut dinilai menjadi bagian dari reformasi birokrasi KPK dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum berbasis data dan fakta yang obyektif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User