Sep 16, 2026
Nasional

KPK Periksa Dirut Mahaguna Karya Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kuka

KPK Periksa Dirut Mahaguna Karya Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penyidik lembaga antirasuah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna menelusuri jejak transaksi keuangan dan dugaan penempatan aset hasil gratifikasi yang berkaitan dengan operasional korporasi di sektor pertambangan dan jasa pendukung di Kalimantan Timur.

Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih

Tim penyidik KPK memanggil pimpinan korporasi tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menggali keterangan mendalam mengenai hubungan bisnis maupun aliran dana yang diduga mengalir dari atau menuju rekening tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan TPPU atas nama tersangka RW. Kami memanggil Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia guna mengonfirmasi sejumlah transaksi dan dokumen terkait," ujar juru bicara KPK.

Penyidik berfokus menelusuri bagaimana dana penerimaan gratifikasi dialihkan ke berbagai instrumen investasi, kepemilikan aset, hingga kerja sama operasional perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.

Kronologi dan Perkembangan Pengusutan Kasus

Kasus yang menjerat Rita Widyasari merupakan salah satu perkara korupsi dan pencucian uang terbesar di sektor sumber daya alam daerah. Berikut adalah garis waktu penanganan perkaranya:

  1. September 2017: KPK resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
  2. Juli 2018: Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan setelah Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar.
  3. Januari 2018 – Sekarang: KPK mengembangkan perkara ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu seluruh aset yang disamarkan.
  4. Pertengahan 2024: Tim penyidik menyita ratusan kendaraan mewah, properti, serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dari berbagai lokasi penggeledahan di Kalimantan Timur dan Jakarta.

Komitmen KPK Tuntaskan Pemulihan Aset

Penyidikan perkara TPPU Rita Widyasari menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam menerapkan asset recovery secara optimal. KPK menduga uang hasil korupsi disamarkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pembelian kendaraan bermotor bernilai fantastis, logam mulia, jam tangan mewah, hingga kepemilikan saham perusahaan.

  • Pelacakan Korporasi: Pemanggilan pimpinan perusahaan swasta bertujuan memetakan alur pencucian uang melalui kerja sama kontrak kerja fiktif maupun penyertaan modal.
  • Penyitaan Barang Bukti: Ratusan dokumen keuangan dan aset bergerak telah diamankan untuk nantinya dirampas demi pemulihan kas negara.

KPK menegaskan bahwa siapa pun pihak yang terbukti turut serta membantu menyamarkan, menyembunyikan, atau menikmati hasil tindak pidana korupsi akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang TPPU yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User