KPK Panggil Kepala BTP Jakarta sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Rel DJKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Terbaru, penyidik me
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Terbaru, penyidik memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono (FSA).
Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (24/6/2026). Ferdian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan yang tengah berjalan.
"Saksi dipanggil dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan," ujar Budi Prasetyo.
Fokus Pemeriksaan dan Peran Saksi
Kehadiran Ferdian Suryo Adhi Pramono sebagai Kepala BTP Jakarta menjadi krusial dalam upaya penyidik mengurai rantai pertanggungjawaban proyek. Balai Teknik Perkerkeretaapian merupakan unit pelaksana teknis di bawah DJKA yang memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur rel di wilayah kerjanya. Penyidik menduga nilai kerugian negara dalam pusaran kasus ini mencapai angka yang fantastis. Meski demikian, KPK masih belum merilis secara resmi total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh proyek-proyek bermasalah tersebut. Ferdian belum memberikan pernyataan resmi kepada media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK."Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pejabat balai teknik ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah menetapkan sejumlah tersangka sebelumnya."
Comments (0)