Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di satu perguruan tinggi. Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi serupa di sejumlah kampus selain Universitas Jenderal SoedIRM (Unsoed) yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidikan kasus Unsoed menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan perguruan tinggi negeri. "Kami menduga praktik ini sudah berlangsung lama dan meluas," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/8/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan Rector Unsoed dan seorang Wakil Rector sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait jalur prestasi dan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2024-2025. Total nilai suap yang mengalir mencapai miliaran rupiah.
Modus Operandi Penerimaan Mahasiswa
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengidentifikasi dua skema utama dalam praktik korupsi tersebut. Pertama, penerimaan melalui jalur prestasi dengan memanipulasi data pencapaian akademik calon mahasiswa. Kedua, jalur mandiri yang ditetapkan harganya jauh di atas ketentuan resmi.
"Tersangka diduga menerima aliran dana dari orang tua calon mahasiswa yang ingin memastikan anak mereka diterima di Unsoed," jelas Tessa. KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer yang menunjukkan transaksi mencurigakan selama periode penerimaan.
Skema tersebut memungkinkan calon mahasiswa yang tidak memenuhi syarat akademik tetap diterima dengan cara menyetor dana tambahan di luar biaya kuliah normal. Praktik ini disebut KPK sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan透明nya proses penerimaan di perguruan tinggi negeri.
Perluasan Penyidikan ke Kampus Lain
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan ke institusi pendidikan tinggi lainnya. Lembaga ini telah mengidentifikasi beberapa perguruan tinggi yang memiliki pola serupa dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
"Kami sudah memiliki data awal yang menunjukkan indikasi praktik sama di beberapa kampus," tutur Tessa. KPK berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan di perguruan tinggi negeri.
Koordinasi tersebut mencakup evaluasi mekanisme jalur prestasi, verifikasi data akademik calon mahasiswa, serta transparansi biaya masuk melalui jalur mandiri. KPK berharap evaluasi bersama dapat menjadi upaya prefentif agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
KPK imbau seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri untuk memperkuat sistem pengawasan internal. "Transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru harus menjadi prioritas utama," tegas Tessa.
Pengawasan dari masyarakat juga diminta untuk ikut serta mengawasi proses penerimaan di lingkungan kampus. KPK membuka jalur pelaporan bagi siapa saja yang mengetahui adanya praktik suap atau korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi manapun di Indonesia.
Comments (0)