KPK Dampingi Pemprov DKI Benahi Tata Kelola KLB, Ingatkan Bahaya Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membenahi tata kelola Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Kehadiran KPK ini be
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mendampingi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membenahi tata kelola Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Kehadiran KPK ini bertujuan memastikan bahwa kemudahan pelayanan yang ditawarkan melalui aturan baru tidak justru membuka celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bakhtiar Ujang Purnama, perwakilan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, dalam acara sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Aturan Baru dan Potensi Kerawanan
Pergub Nomor 11 Tahun 2026 menjadi payung hukum baru yang mengatur mekanisme pemberian insentif dan disinsentif terkait peningkatan nilai KLB di Ibu Kota. Aturan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih terencana sekaligus memberikan keadilan bagi para pemangku kepentingan. Namun, kompleksitas perizinan dan fleksibilitas yang diberikan kerap kali menjadi titik rawan munculnya permainan di balik meja, seperti suap dan gratifikasi. KPK menekankan, setiap kemudahan yang diberikan harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat serta transparansi publik agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Bakhtiar Ujang Purnama dalam paparannya menyoroti pentingnya membangun sistem yang akuntabel sejak tahap perencanaan hingga implementasi. "Kami siap mendampingi, tetapi yang utama adalah komitmen seluruh aparatur Pemprov DKI untuk tidak mentoleransi setiap bentuk penyimpangan," ujarnya. Menurut laporan Apaberita.com, kehadiran KPK dalam sosialisasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah akan terus memonitor kebijakan-kebijakan strategis daerah, khususnya yang bersinggungan langsung dengan sektor properti dan investasi.
Menghilangkan Ruang Abu-Abu Perizinan
Penerbitan Pergub ini sebelumnya telah memicu diskusi mengenai potensi ruang abu-abu dalam proses perizinan. Apaberita.com sebelumnya memberitakan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono, secara tegas meminta agar seluruh celah yang memungkinkan terjadinya penafsiran ganda dalam aturan tersebut dihilangkan. Permintaan ini sejalan dengan arahan KPK yang menginginkan tata kelola KLB berlangsung bersih dan bebas dari intervensi kepentingan. Langkah pembenahan dimulai dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang rigid, digitalisasi proses perizinan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.
KPK juga mengingatkan bahwa korupsi dalam tata kelola KLB tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga pada ketidakadilan dalam pembangunan kota. Manipulasi nilai KLB dapat menyebabkan ketimpangan, banjir, dan kemacetan akibat pembangunan yang tidak terkendali. Karena itu, pendampingan yang dilakukan KPK tidak bersifat sementara, melainkan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi terintegrasi di tingkat daerah. Dengan sinergi ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menerapkan tata kelola perizinan yang transparan, efisien, dan berintegritas.
Comments (0)