KPK Dalami Peran Suami Bupati Sukoharjo dalam Pusaran Pemerasan

Jakarta, Apaberita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka ruang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sang ke...

Jul 12, 2026 - 13:05
0 0

Jakarta, Apaberita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membuka ruang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat sang kepala daerah. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak keluarga dalam aliran dana hasil pungutan liar senilai Rp2,93 miliar yang diduga masuk ke kantong pribadi bupati.

Juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita, Rabu (8/1/2025), menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak di luar tersangka merupakan bagian dari strategi pengumpulan alat bukti yang komprehensif. "Penyidik akan memanggil setiap orang yang diduga mengetahui, melihat, atau terlibat langsung dalam rangkaian peristiwa pidana ini, termasuk anggota keluarga dari tersangka yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan," tegas Ali Fikri.

Jejak Pungli dan Aliran Dana Rp2,93 Miliar

Kasus ini bermula dari temuan adanya praktik pungutan tidak sah yang dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil ekspose perkara yang digelar pada akhir Desember 2024, Bupati Etik Suryani diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut sejumlah uang dari para pejabat dan rekanan proyek dengan dalih upah pungut (upung). Total setoran yang dihimpun dalam kurun waktu tertentu mencapai Rp2,93 miliar.

Pungutan tersebut, menurut konstruksi perkara yang disusun penyidik, dikelola melalui orang-orang kepercayaan bupati sebelum akhirnya diserahkan secara tunai maupun transfer kepada Etik Suryani. "Modus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi pemerintahan, melainkan sudah memenuhi unsur pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," terang Ali Fikri.

Sumber di lingkungan penyidik yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa jejak aliran dana tersebut turut mengarah ke rekening dan aset yang dikelola oleh suami bupati. Meskipun yang bersangkutan tidak menjabat sebagai penyelenggara negara, perannya sebagai penerima dan pengelola dana hasil kejahatan menjadikannya pihak yang relevan untuk dimintai keterangan. "Kami perlu mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam pengumpulan, penyimpanan, serta penggunaan uang tersebut," ucap sumber tersebut.

Pemeriksaan Suami Bupati: Saksi atau Tersangka Baru?

Keputusan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami Etik Suryani menuai spekulasi di kalangan pegiat antikorupsi. Beberapa pihak mempertanyakan apakah pemanggilan ini sekadar klarifikasi saksi atau justru menjadi pintu masuk untuk menetapkan tersangka baru. Dalam praktik penanganan perkara di KPK, status seseorang dapat berubah dari saksi menjadi tersangka apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Pengajar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Fikri, menjelaskan bahwa Undang-Undang Tipikor mengakomodasi kemungkinan penjeratan terhadap pihak di luar penyelenggara negara yang secara melawan hukum turut serta dalam perbuatan korupsi. "Pasal 55 KUHP jo Pasal 12 e UU Tipikor membuka peluang untuk menjerat setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana. Jika suami bupati terbukti menerima, menyimpan, atau menggunakan uang hasil pemerasan, maka dia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," paparnya saat dihubungi Apaberita.

Kendati demikian, KPK belum memberikan pernyataan tegas mengenai kemungkinan penambahan tersangka. Ali Fikri hanya menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan seluruh perkembangan akan diumumkan secara resmi. "Kami selalu berpedoman pada kecukupan alat bukti. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, kami tidak akan ragu menerapkan pasal berlapis maupun menambah tersangka baru," ujarnya.

Langkah Strategis dan Rentang Waktu Penuntasan

Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah yang digelar Inspektorat Sukoharjo beberapa waktu lalu, terungkap bahwa modus pemungutan liar di lingkungan pemda tidak hanya terjadi pada satu instansi. KPK kini tengah mendalami keterangan para kepala dinas dan pejabat pembuat komitmen yang diduga menjadi korban tekanan dari bupati. Pemeriksaan suami Etik Suryani diyakini akan membuka tabir lebih lebar mengenai aliran dana yang belum terdeteksi sebelumnya.

Sementara itu, Bupati Etik Suryani yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Januari 2025, saat ini masih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke penuntutan. Pemeriksaan terhadap suami bupati diharapkan memperkuat dakwaan sekaligus membuka kemungkinan pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang, mengingat besaran uang yang berhasil dihimpun dan pola penyembunyiannya yang melibatkan pihak keluarga.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User