KPK: Belum Ada Pembahasan Investigasi Bersama untuk Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat agenda pembahasan untuk menggelar investigasi bersama dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan ...

Jul 12, 2026 - 04:58
0 0

Jakarta, Apaberita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat agenda pembahasan untuk menggelar investigasi bersama dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Fokus lembaga antirasuah saat ini masih tertuju pada penguatan koordinasi antarpenegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025). “Kami memastikan bahwa sampai dengan hari ini, tidak ada pembicaraan atau rencana untuk melakukan investigasi bersama. Yang ada adalah koordinasi rutin sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ali Fikri.

Koordinasi, Bukan Investigasi Bersama

Ali Fikri menjelaskan, koordinasi yang dimaksud mencakup pertukaran data dan informasi, sinkronisasi langkah penindakan, serta pemanfaatan sumber daya masing-masing institusi. “Bentuknya adalah koordinasi supervisi, bukan investigasi gabungan. Kami menghormati kewenangan masing-masing lembaga,” tegasnya.

Saat ditanya apakah koordinasi tersebut telah menghasilkan titik terang, Ali Fikri menolak memerinci. “Detil perkembangan materi perkara tidak bisa kami buka karena menyangkut strategi penanganan,” imbuhnya.

Kasus Batu Bara dan Peran Eks Jampidsus

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK pada awal 2024 terhadap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di salah satu provinsi di Kalimantan. Nilai potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan jejak aliran dana yang diduga melibatkan pejabat struktural di Kejaksaan Agung.

FA, yang saat itu menjabat Jampidsus periode 2020–2023, belakangan disebut-sebut dalam beberapa dokumen transaksi keuangan mencurigakan. Namun, penetapan status hukum terhadap FA belum dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. Sumber internal KPK yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa alat bukti masih dikonsolidasikan.

Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti

Sepanjang 2025, penyidik KPK telah memanggil 47 saksi, termasuk sejumlah pengusaha tambang, pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dua mantan staf khusus Jampidsus. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengonfirmasi aliran dana yang tersebar di berbagai instrumen keuangan. “Kami tidak ingin tergesa-gesa. Setiap keterangan saksi divalidasi silang dengan dokumen dan bukti elektronik,” ujar Ali Fikri.

Ia menambahkan, penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkait dengan kepemilikan aset atas nama pihak lain. Hingga kini, KPK telah menyita beberapa unit properti dan kendaraan mewah yang diduga terkait dengan FA.

Pernyataan Kejaksaan Agung

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Koordinasi dengan KPK terus kami lakukan. Tidak perlu investigasi bersama, yang penting profesional dan tuntas,” katanya via pesan singkat.

Namun, Ketut juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. “FA masih berstatus sebagai warga negara yang memiliki hak hukum yang sama. Kami percayakan proses kepada KPK,” ucapnya.

Desakan DPR dan Masyarakat Sipil

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mendesak KPK agar segera mengumumkan status hukum FA jika bukti sudah cukup. “Jangan ada tebang pilih. Kalau buktinya kuat, segera tetapkan tersangka,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pengusutan kasus ini berjalan lambat. “Sudah lebih dari setahun sejak nama FA mencuat, tapi belum ada penetapan tersangka. Masyarakat menunggu keadilan,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Minggu (13/7).

Langkah KPK ke Depan

Ali Fikri menambahkan, KPK dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat koordinasi lanjutan dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk membahas temuan administrasi kepegawaian yang beririsan dengan dugaan pidana. “Ini bagian dari penelusuran lebih komprehensif,” katanya.

Berdasarkan data internal KPK, hingga pertengahan Juli 2025 terdapat 87 perkara korupsi sektor pertambangan yang tengah ditangani, dengan 34 di antaranya telah mencapai tahap penyidikan. Kasus yang melibatkan eks Jampidsus FA masuk dalam kelompok prioritas pertama.

Dengan belum adanya pembahasan investigasi bersama, publik menantikan langkah konkret KPK dalam mengurai benang kusut perkara ini. Koordinasi antarpenegak hukum diharapkan mampu mempercepat proses tanpa menimbulkan gesekan kewenangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User