Korlantas Bantah Hoaks Operasi Pajak dan Tilang Manual
JAKARTA — Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri secara resmi membantah sejumlah informasi palsu yang beredar luas di media sosial, termasuk isu operasi penertiban pajak kendaraan di...
JAKARTA — Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri secara resmi membantah sejumlah informasi palsu yang beredar luas di media sosial, termasuk isu operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol serta narasi menyesatkan mengenai ban gundul dan pemberlakuan tilang manual menyeluruh pada 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Bidang Gakkum Semester I 2026 yang berlangsung di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (6/8).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa pihaknya mengantisipasi penyebaran informasi yang tidak benar di era post-truth, di mana berita bohong dapat dengan cepat viral dan kemudian dilegitimasi sebagai kebenaran oleh masyarakat. Ia mengutip arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap dinamika situasi yang berkembang sangat cepat.
“Sebagaimana arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, perkembangan situasi yang sangat dinamis saat ini yang lagi trending perlu kita antisipasi di era post-truth. Jadi yang tidak benar diviralkan, masyarakat melegitimasi itu benar,” ujar Brigjen Pol I Made Agus Prasatya dalam keterangan resminya, Jumat (7/8).
Kasus Viral Anggota Satlantas Bogor
Dalam paparannya, I Made Agus mengangkat kasus anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor yang sempat menjadi sorotan publik setelah sebuah video diunggah oleh seorang vlogger. Ia menjelaskan bahwa video yang beredar hanya menampilkan potongan peristiwa sehingga memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Contohnya kasus di Bogor. Anggota Bogor diviralkan oleh seorang vlogger. Narasi yang berkembang seolah-olah anggota mau disuap, padahal yang terjadi justru anggota tersebut tidak mau menerima suap. Namun yang diekspos hanya potongan proses penyuapannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” kata Made.
Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Korlantas untuk lebih proaktif dalam memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Ia meminta setiap anggota untuk tidak ragu meluruskan narasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Bantahan Resmi Terhadap Isu Pajak dan Ban Gundul
Selain kasus Bogor, I Made Agus juga membantah tegas sejumlah informasi yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya adalah isu adanya operasi penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilakukan di ruas jalan tol. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak memiliki dasar kebenaran dan tidak pernah menjadi bagian dari program kerja Korlantas.
“Hoaks tentang operasi pajak di tol itu tidak benar. Begitu juga informasi menyesatkan terkait ban gundul yang sempat beredar di masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, narasi mengenai ban gundul yang dikaitkan dengan razia massal juga merupakan distorsi fakta. Korlantas, lanjutnya, tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam setiap kegiatan penegakan hukum di lapangan.
Klarifikasi Soal Tilang Manual 2026
I Made Agus juga meluruskan kabar yang menyebut Polri akan kembali memberlakukan tilang manual secara menyeluruh pada 2026. Informasi tersebut, menurutnya, tidak akurat dan tidak sesuai dengan kebijakan yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa sistem penegakan hukum lalu lintas saat ini tetap mengandalkan teknologi elektronik atau ETLE, meskipun tilang manual masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan tindakan langsung.
Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mendorong publik untuk memeriksa ulang setiap berita yang beredar, terutama yang bersifat provokatif atau mengandung unsur sensasional.
“Jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan selalu merujuk pada kanal resmi kepolisian untuk mendapatkan keterangan yang akurat,” pungkasnya.
Rapat Anev Bidang Gakkum Semester I 2026 tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Ditgakkum Korlantas Polri dan bertujuan mengevaluasi kinerja penegakan hukum selama enam bulan pertama tahun 2026. Dalam kesempatan itu, I Made Agus juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas, serta menjaga kepercayaan publik melalui transparansi informasi.
Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap informasi yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan, sehingga potensi penyebaran hoaks dapat ditekan sejak dini.
Comments (0)