Komunitas Pajero One Jatim Minta Maaf Usai Konvoi di Tol
Surabaya, 27 Juli 2026 – Aksi konvoi belasan kendaraan sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero yang berlangsung di ruas Jalan Tol Surabaya–Mojokerto pada Minggu (26/7) menuai gelombang prote...
Surabaya, 27 Juli 2026 – Aksi konvoi belasan kendaraan sport utility vehicle (SUV) Mitsubishi Pajero yang berlangsung di ruas Jalan Tol Surabaya–Mojokerto pada Minggu (26/7) menuai gelombang protes dari pengguna jalan lainnya. Para pengendara mengeluhkan iring-iringan mobil yang diduga menguasai lajur kanan secara terus-menerus dan melakukan manuver yang dinilai membahayakan. Menindaklanjuti keresahan publik, Komunitas Pajero One Jawa Timur secara resmi menyampaikan permintaan maaf terbuka pada Senin (27/7) pagi.
Berdasarkan sejumlah unggahan di media sosial yang beredar luas, rombongan Pajero berbagai tipe tersebut tampak berjalan dalam formasi rapat di lajur kanan tol tanpa memberi kesempatan kendaraan lain untuk mendahului. Beberapa saksi mata melaporkan adanya kendaraan yang berpindah lajur secara tiba-tiba dan memotong laju mobil lain di tengah kecepatan tinggi. Data sementara yang dihimpun petugas Jasa Marga mencatat setidaknya tujuh laporan telepon masuk ke pusat layanan jalan tol dalam kurun waktu satu jam terkait iring-iringan tersebut.
Keluhan Pengguna Jalan Tol
Salah satu pengendara yang melintas di ruas tol arah Surabaya, Rizky Aditya (34), menuturkan pengalamannya saat berpapasan dengan konvoi itu sekitar pukul 10.30 WIB. “Mereka mengisi lajur kanan sepanjang lebih dari satu kilometer. Saya dan beberapa pengendara lain terpaksa mengerem mendadak karena ada mobil yang tiba-tiba menyalip dari sisi kiri lalu langsung masuk ke kanan tanpa memberi lampu sein. Kondisi itu sangat berbahaya,” ujarnya. Ia juga menyebut kecepatan rombongan tidak stabil, sehingga menyulitkan pengendara lain yang ingin mempertahankan batas kecepatan normal 100 kilometer per jam.
Pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Regional Division Jawa Timur membenarkan adanya peningkatan volume keluhan pada hari kejadian. General Manager Representative Office 3 Jasa Marga, Andi Wijaya, menyatakan bahwa petugas di traffic operation center langsung mengirimkan unit patroli ke lokasi setelah menerima informasi sekitar pukul 10.41 WIB. “Tim kami tiba di KM 14 wilayah Kejapanan dan menemukan rombongan masih berjalan dengan formasi yang kurang tertib. Kami sempat melakukan pengawalan sekaligus mengimbau melalui pengeras suara agar mereka tertib berlalu lintas,” jelas Andi dalam keterangan tertulis, Senin (27/7). Ia menambahkan, tidak terdapat kecelakaan yang dilaporkan, namun risiko gangguan arus lalu lintas cukup signifikan mengingat volume kendaraan pada akhir pekan tergolong tinggi.
Pernyataan Maaf dari Komunitas
Setelah ramainya perbincangan di grup-grup percakapan dan lini masa, Ketua Umum Pajero One Jatim, Hendra Kusuma Putra, mengeluarkan pernyataan resmi pada hari berikutnya. Dalam video berdurasi dua menit yang disebarkan melalui akun media sosial komunitas, Hendra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat pengguna jalan tol. “Kami mewakili seluruh anggota Pajero One Jatim memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan dan potensi bahaya yang timbul akibat cara kami melakukan konvoi kemarin. Tidak ada maksud sama sekali untuk mengganggu pengguna jalan lain atau menunjukkan arogansi. Kami akui ada kekeliruan dalam koordinasi,” tuturnya. Ia juga menegaskan bahwa komunitas akan segera menggelar evaluasi internal menyeluruh terhadap standar operasional prosedur perjalanan bersama.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Pajero One Jatim, Anita Rachmawati, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah anggota yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tata tertib komunitas, terutama yang berkaitan dengan penempatan lajur dan pensinyalan antar kendaraan. “Mereka akan kami panggil untuk diberikan pembinaan langsung. Ke depan, setiap konvoi resmi wajib didahului pengarahan teknis dan menunjuk sweeper yang bertugas menjaga jarak aman serta lajur yang tepat,” ucapnya saat dihubungi Apaberita. Anita menambahkan, komunitas yang telah berdiri sejak 2013 dan memiliki lebih dari 450 anggota se-Jawa Timur itu tidak menoleransi aksi berkendara yang membahayakan keselamatan publik.
Imbauan Kepolisian dan Pengelola Tol
Kepala Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Dhany Nugroho, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berkendara dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang serta tidak memberikan hak utama pengguna jalan lain dapat dikenakan pidana. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga dan mengantongi sejumlah rekaman CCTV di Gerbang Tol Warugunung dan Mojokerto Barat. Langkah pembinaan preventif lebih diutamakan, namun bukan berarti kami menutup kemungkinan penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran nyata,” tegasnya. Ia pun mengimbau seluruh komunitas otomotif agar menjadikan jalan tol sebagai ruang bersama yang mengutamakan keselamatan, bukan arena pamer formasi.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, yang dimintai tanggapan terpisah, menekankan pentingnya perizinan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengelola tol serta kepolisian sebelum menyelenggarakan kegiatan konvoi. “Sebenarnya konvoi tidak dilarang sepanjang memenuhi syarat administrasi dan keselamatan, misalnya menggunakan lajur kiri kecuali saat mendahului dan tidak membentuk formasi yang menghalangi lalu lintas. Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua komunitas,” kata Budi.
Evaluasi Keamanan Berkendara
Merespons peristiwa ini, pengamat transportasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Prof. Dr. Ir. Ana Maria, menyoroti perlunya regulasi lebih jelas tentang tata cara konvoi di jalan tol. “Selama ini banyak yang mengira bahwa menggunakan lajur kanan sepanjang perjalanan adalah hak, padahal Pasal 108 UU LLAJ menegaskan bahwa lajur kanan hanya untuk mendahului atau jika lajur kiri padat. Konvoi juga tidak boleh menciptakan ‘blokade’ yang menghambat kendaraan lain. Sosialisasi masih sangat kurang,” jelasnya. Ia menyarankan agar badan pengatur jalan tol menyusun panduan teknis bagi komunitas otomotif, termasuk batasan kecepatan minimum bagi kendaraan yang beriringan dan pengaturan jarak aman antar mobil agar tidak menimbulkan efek shockwave yang memicu kemacetan.
Sementara itu, psikolog transportasi dari Universitas Airlangga, Dr. Rahmat Hidayat, menambahkan bahwa efek psikologis dari konvoi yang agresif bisa memicu reaksi berbahaya dari pengendara lain, seperti menyalip dari bahu jalan atau mempercepat kendaraan untuk mendahului secara paksa. “Ini bukan sekadar soal etika, tapi langsung menyangkut probabilitas kecelakaan fatal. Setiap pemimpin konvoi harus memahami dinamika kelompok dan pengaruhnya terhadap pengendara di luar rombongan,” urainya. Ia mengapresiasi permintaan maaf Pajero One Jatim sebagai langkah awal yang baik, namun menekankan bahwa kejadian serupa harus dicegah dengan pengawasan internal yang ketat.
Hingga Senin petang, Jasa Marga mencatat belum ada gugatan formal yang diajukan oleh pengguna jalan lain, namun sejumlah warganet masih ramai mendiskusikan perlunya sanksi administratif berupa pencabutan izin konvoi bagi komunitas yang melanggar. Komunitas Pajero One Jatim berjanji akan melibatkan instruktur keselamatan berkendara profesional sebelum menyelenggarakan kegiatan berikutnya yang dijadwalkan pada pertengahan Agustus 2026 mendatang.
Comments (0)