Sep 02, 2026
Politik

Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUUPengampunan Aset

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi memulai proses penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Kamis, 15 Januari 2025. Langkah ini menandai d...

Komisi III DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUUPengampunan Aset

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi memulai proses penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Kamis, 15 Januari 2025. Langkah ini menandai dimulainya pembahasan formal terhadap regulasi yang diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Proses Pembahasan Dimulai

Dalam rapat pleno yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta, Komisi III DPR RI memutuskan untuk membentuk tim khusus yang bertugas menyusun naskah akademik sebagai landasan hukum pembahasan later. Tim tersebut terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di Komisi III serta melibatkan ahli hukum pidana dan praktisi hukum dari berbagai universitas terkemuka di Tanah Air.

Ketua Komisi III DPR RI dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik menjadi tahapan krusial sebelum masuk ke pembahasan substansi rancangan undang-undang. "Kami berkomitmen menyelesaikan naskah akademik ini dalam waktu yang telah ditetapkan sehingga pembahasan di tingkat pertama dapat segera dilaksanakan," tegas beliau dalam keterangannya kepada awak media.

Tujuan Pembentukan UU

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hadir sebagai instrumen hukum baru yang memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu proses pidana selesai. Selama ini, proses penyitaan aset menghadapi berbagai kendala hukum yang panjang sehingga seringkali aset hasil kejahatan tidak dapat dikembalikan ke kas negara secara optimal.

Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam kurun waktu lima tahun terakhir mencapai triliunan rupiah. Namun demikian, tingkat pemulihan aset yang berhasil dikembalikan masih jauh dari target yang diharapkan. Kondisi ini mendorong legislator untuk mendorong pembentukan regulasi yang lebih tegas dan efisien.

"UU ini dirancang untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada negara dalam menyita aset-aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana," jelas seorang anggota Komisi III dari fraksi tertentu. Beliau menambahkan bahwa mekanisme perampasan aset ini akan diterapkan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan hak-hak hukum seseorang.

Mekanisme Perampasan Aset

Naskah akademik yang sedang disusun akan memuat mekanisme perampasan aset yang bersifat non-pidana atau civil forfeiture. Mekanisme ini memungkinkan pengadilan memeriksa gugatan perampasan aset secara terpisah dari proses pidana konvensional. Dengan pendekatan tersebut, negara tidak perlu membuktikan kesalahan seseorang secara melampaui keraguan yang masuk akal untuk dapat menyita asetnya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, regulasi ini diharapkan dapat memotong rantai waktu yang selama ini menjadi hambatan dalam pemulihan aset negara. Proses hukum yang selama ini memakan waktu bertahun-tahun diharapkan dapat dipercepat melalui mekanisme perampasan aset yang lebih terstruktur dan berbasis bukti.

Selain itu, rancangan undang-undang ini juga akan mengatur mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset yang telah dirampas. Aset-aset tersebut akan dikelola oleh lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan diawasi oleh DPR RI. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan aset negara sekaligus memaksimalkan manfaat ekonomi dari aset-aset tersebut.

Respons Berbagai Pihak

Langkah Komisi III DPR RI tersebut mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan pembentukan regulasi ini. Koordinator Transparency International Indonesia menyatakan bahwa pembentukkan UU Perampasan Aset merupakan tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di sisi lain, beberapa kalangan praktisi hukum mengingatkan agar implementasi UU ini tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Mereka menekankan bahwa kewenangan perampasan aset harus diterapkan secara proporsional dan diawasi secara ketat oleh lembaga peradilan yang independen.

Proses penyusunan naskah akademik ini dijadwalkan selesai dalam beberapa minggu ke depan. Setelah naskah akademik rampung, Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan pada tahap-tahap berikutnya sesuai dengan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User