Oct 06, 2026
Politik

Kesiapan Maju Pilkada Kota Bandung

Kota Bandung, Jawa Barat menjadi lokasi perhatian terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang akan diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana Siti ...

Kesiapan Maju Pilkada Kota Bandung

Kota Bandung, Jawa Barat menjadi lokasi perhatian terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang akan diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di mana Siti Muntamah, yang dikenal dengan sapaan Ummi Oded dan merupakan istri dari almarhum Oded M Danial, mantan Wali Kota Bandung, telah menyatakan kesiapan untuk maju sebagai calon dalam pemilihan tersebut. Pernyataan kesiapan ini menjadi bagian dari dinamika pendaftaran dan penjaringan bakal calon yang berlangsung sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan umum di tingkat daerah.

Landasan Hukum dan Tahapan Pemilihan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung wajib mengikuti serangkaian tahapan yang telah ditetapkan secara resmi. Dalam rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kepolisian Daerah, dan unsur terkait lainnya, batas waktu pendaftaran bakal calon, persyaratan administrasi, serta mekanisme verifikasi dokumen telah ditetapkan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap bakal calon yang akan mendaftar wajib memenuhi persyaratan yang telah disahkan melalui keputusan penyelenggara pemilihan. Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan dokumen kependudukan, dokumen administrasi pencalonan, serta dukungan yang sah apabila pencalonan dilakukan melalui jalur perseorangan maupun melalui jalur partai politik dan gabungan partai politik. Berdasarkan UU tersebut, seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan mekanisme pengawasan yang berjenjang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Proses Pencalonan dan Dukungan Politik

Dalam pelaksanaan tahapan penjaringan dan pendaftaran bakal calon, partai politik maupun gabungan partai politik memiliki peran yang diatur secara tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Partai politik dapat menindaklanjuti keputusan internalnya untuk mengusung bakal calon dengan memenuhi ambang batas kursi atau ambang batas suara yang telah ditetapkan. Selain itu, bakal calon yang menggunakan jalur perseorangan wajib memenuhi jumlah dukungan pemilih yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Bandung.

Sehubungan dengan pernyataan kesiapan Siti Muntamah untuk maju dalam pemilihan tersebut, proses pencalonan akan bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan politik yang telah ditetapkan. Apabila terdapat dukungan dari partai politik, maka dukungan tersebut wajib dibuktikan melalui surat keputusan resmi partai politik yang bersangkutan dan disampaikan dalam rapat atau forum pencalonan sesuai dengan mekanisme internal partai politik. Seluruh dokumen dukungan tersebut akan diverifikasi oleh penyelenggara pemilihan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai bakal pasangan calon.

Peran Sosial dan Konteks Politik Daerah

Keterlibatan tokoh masyarakat dalam kontestasi politik lokal merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Siti Muntamah dikenal sebagai istri dari almarhum Oded M Danial, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Kedekatan konteks tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang kerap menjadi perhatian publik dalam dinamika politik daerah, namun pencalonan itu sendiri tetap harus dinilai berdasarkan pemenuhan persyaratan hukum, bukan berdasarkan hubungan keluarga semata.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan penyelenggara pemilihan, telah ditegaskan pentingnya menjaga netralitas, tertib administrasi, dan kedamaian selama seluruh tahapan pemilihan. Penyelenggara pemilihan juga menegaskan bahwa setiap bakal calon memiliki hak yang sama untuk mendaftar dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, serta bertanggung jawab.

Tahapan Selanjutnya

Berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan, setelah berakhirnya masa penjaringan dan pendaftaran bakal calon, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandung akan melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap seluruh berkas pencalonan yang diterima. Hasil verifikasi tersebut akan dibahas dalam Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk ditetapkan daftar bakal calon yang memenuhi syarat. Selanjutnya, tahapan akan berlanjut sesuai dengan jadwal resmi yang telah diumumkan oleh penyelenggara pemilihan.

Terhadap pernyataan kesiapan yang telah disampaikan, penyelenggara pemilihan menegaskan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat di Kota Bandung diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan pemilihan secara aktif melalui kanal informasi resmi penyelenggara pemilihan guna memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi mengenai perkembangan pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User