Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah tindak lanjut koordinasi antarlembaga dalam rangka penguatan kerangka regulasi di bidang riset dan inovasi nasional.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Dedi Prasetyo menegaskan bahwa audiensi merupakan bagian dari upaya BRAN membangun komunikasi kelembagaan dengan kementerian yang memiliki kewenangan di sektor legislasi. "Kami menyampaikan sejumlah agenda yang memerlukan dukungan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola riset dan pemanfaatan hasil inovasi," ujar Dedi dalam keterangan resmi usai pertemuan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya menyambut baik langkah koordinasi tersebut. Menurutnya, Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan sektoral memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sinergi Kelembagaan dalam Kerangka Legislasi
Audiensi tersebut menitikberatkan pada sinkronisasi antara kebutuhan operasional BRAN dan kerangka hukum yang berlaku. Dedi menjelaskan bahwa BRAN memerlukan kepastian regulasi untuk mendukung pelaksanaan program riset yang bersifat lintas sektor, mulai dari pangan, energi, hingga kesehatan.
"Kami memerlukan dukungan dari sisi regulasi agar setiap program riset dapat berjalan dengan dasar hukum yang jelas, termasuk dalam hal kerja sama dengan mitra internasional," tegas Dedi Prasetyo.
Sementara itu, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Kementerian Hukum siap memfasilitasi pembahasan substansi hukum yang diajukan BRAN. Ia menyebut koordinasi antarkementerian merupakan prasyarat dalam menghasilkan produk hukum yang aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan peraturan lain.
"Setiap usulan regulasi akan kami kaji secara cermat dengan memperhatikan harmonisasi vertikal dan horizontal. Prinsipnya, regulasi harus memberi kepastian dan mendorong kemajuan, bukan justru menghambat," ujar Supratman.
Agenda Tindak Lanjut dan Jadwal Pembahasan
Berdasarkan hasil audiensi, kedua pihak menyepakati pembentukan tim kerja bersama yang akan membahas secara teknis sejumlah rancangan kebijakan. Tim tersebut dijadwalkan menggelar rapat koordinasi lanjutan pada pekan mendatang untuk menyusun peta jalan regulasi di sektor riset.
Dedi menambahkan bahwa BRAN tengah menyiapkan sejumlah dokumen akademik sebagai bahan pembahasan. Dokumen itu mencakup analisis kebutuhan hukum, kajian dampak regulasi, serta rekomendasi kebijakan yang disusun berdasarkan hasil riset internal lembaga.
"Kami akan menyerahkan naskah akademik dan hasil kajian sebagai bahan pembahasan tim kerja. Harapannya, prosesnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati," tutur Dedi Prasetyo.
Dari sisi Kementerian Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya akan menempatkan pembahasan bersama BRAN sebagai salah satu prioritas dalam agenda koordinasi antarlembaga. Ia memastikan setiap tahapan pembahasan akan mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Dampak bagi Ekosistem Riset Nasional
Pengamat kebijakan publik menilai audiensi antara BRAN dan Kementerian Hukum mencerminkan penguatan pendekatan kelembagaan dalam penyusunan kebijakan riset. Menurut mereka, keterlibatan kementerian yang menangani urusan hukum sejak tahap awal dapat meminimalisasi risiko kendala regulasi di kemudian hari.
Selain itu, koordinasi tersebut dipandang sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan riset dan inovasi sebagai salah satu pilar daya saing. Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penentu dalam menarik investasi di sektor teknologi dan mendorong kolaborasi antara lembaga riset, perguruan tinggi, dan industri.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa BRAN akan terus membuka ruang komunikasi dengan kementerian dan lembaga lain. Menurutnya, pendekatan kolaboratif merupakan kunci dalam memastikan hasil riset dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
"Kami tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi lintas lembaga adalah keniscayaan agar riset benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan," ujarnya.
Audiensi tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk menjadwalkan pertemuan teknis antara jajaran deputi dan unit kerja terkait di kedua institusi. Kedua pihak berharap rangkaian pembahasan tersebut menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif dan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comments (0)