Oct 13, 2026
Politik

Kepala BRAN Temui Menteri Hukum Bahas Sinergi Regulasi

JAKARTA — Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Per...

Kepala BRAN Temui Menteri Hukum Bahas Sinergi Regulasi

JAKARTA — Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah tindak lanjut koordinasi antarlembaga dalam penyusunan dan harmonisasi regulasi yang menopang pengembangan riset serta inovasi nasional.

Audiensi itu menegaskan posisi Kementerian Hukum sebagai simpul utama dalam proses perancangan peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan agenda riset nasional. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya kepastian hukum bagi pelaku riset dan inovasi.

"Kami menyampaikan sejumlah kebutuhan regulasi yang selama ini menjadi perhatian BRAN, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola riset dan pemanfaatan hasil inovasi," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan seusai pertemuan.

Harmonisasi Regulasi sebagai Prioritas

Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas mekanisme harmonisasi rancangan peraturan agar tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku. Kementerian Hukum memiliki kewenangan dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi secara berkelanjutan dengan lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk BRAN, guna memastikan setiap substansi regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara operasional.

"Setiap rancangan yang masuk akan kami proses sesuai prosedur dan tahapan yang ditetapkan. Yang terpenting adalah sinkronisasi antara kebutuhan lembaga dan kerangka hukum nasional," tutur Supratman Andi Agtas.

Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi harus memperhatikan asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antarjenis, serta daya guna dan hasil guna. Prinsip-prinsip tersebut, menurutnya, menjadi rambu agar produk hukum tidak menimbulkan beban administrasi baru bagi lembaga pelaksana.

Dukungan bagi Ekosistem Riset Nasional

Dari sisi BRAN, audiensi itu merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan program riset dan inovasi yang selama ini berjalan di berbagai satuan kerja. Dedi Prasetyo menilai kepastian regulasi akan berdampak langsung pada percepatan hilirisasi hasil riset serta kemitraan dengan dunia usaha dan perguruan tinggi.

Ia menyebut bahwa BRAN mengemban mandat untuk mengintegrasikan kegiatan riset di berbagai lembaga, sehingga memerlukan dukungan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurutnya, dinamika teknologi menuntut kerangka hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi ruang bagi inovasi.

"Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan kepastian hukum," kata Dedi Prasetyo.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga menyinggung pentingnya koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait. Pendekatan itu dinilai perlu agar setiap kebijakan yang ditetapkan berjalan selaras dan tidak menimbulkan benturan kewenangan di lapangan.

Rencana Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut audiensi, disepakati adanya mekanisme komunikasi teknis antara unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan BRAN. Pertemuan teknis tersebut akan membahas secara rinci daftar kebutuhan regulasi beserta tahapan pembahasannya sesuai jadwal yang akan ditetapkan kemudian.

Kementerian Hukum menegaskan akan menindaklanjuti setiap usulan yang disampaikan melalui jalur yang berlaku, termasuk apabila diperlukan pembahasan dalam rapat koordinasi antarlembaga. Sementara BRAN menyatakan akan menyiapkan dokumen pendukung serta naskah akademik yang diperlukan sebagai kelengkapan substansi.

Pengamat hukum tata negara menilai pola audiensi semacam ini menunjukkan penguatan fungsi koordinasi antara lembaga pembentuk regulasi dan lembaga pelaksana kebijakan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan diharapkan tidak hanya sah secara formil, tetapi juga aplikatif dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

Audiensi tersebut ditutup tanpa konferensi pers bersama. Namun kedua pihak sepakat bahwa pertemuan serupa akan kembali digelar secara berkala untuk memantau perkembangan pembahasan setiap usulan regulasi yang telah disampaikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User