Kepala BGN Beri Lima Peringatan Tegas kepada Kepala SPPG
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan lima peringatan tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di K...
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan lima peringatan tegas kepada seluruh Kepala Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, Sabtu (27/7/2026). Peringatan ini disampaikan menyusul laporan indikasi penyimpangan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
Sudaryono menekankan bahwa integritas pelaksana program merupakan syarat mutlak. “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran, sekecil apa pun. Sanksi tegas, mulai dari pemberhentian hingga penutupan SPPG, akan diterapkan bagi yang melanggar,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers usai rapat.
Poin-Poin Peringatan Utama
Pertama, larangan melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun kepada penerima manfaat. Setiap anak yang menjadi sasaran program MBG berhak mendapatkan makanan bergizi tanpa biaya sepeser pun. Kepala SPPG yang terbukti meminta imbalan akan langsung diberhentikan.
Kedua, ketepatan jumlah dan kualitas gizi makanan. Sudaryono menginstruksikan agar setiap SPPG mematuhi standar komposisi gizi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Tidak boleh ada pengurangan porsi maupun penggantian bahan pangan yang mengurangi nilai gizi.
Ketiga, larangan mengalihkan bahan pangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Beras, telur, sayur, susu yang dialokasikan negara untuk anak-anak tidak boleh disalahgunakan. Itu hak mereka, bukan milik kita,” tegasnya.
Keempat, kewajiban transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Setiap SPPG wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran bulanan kepada BGN dan Inspektorat Jenderal. Keterlambatan pelaporan selama dua bulan berturut-turut akan dikenai sanksi teguran hingga penghentian operasional.
Kelima, larangan melibatkan program MBG dalam kegiatan politik. Kepala SPPG dilarang memanfaatkan distribusi makanan untuk kepentingan kampanye, pencitraan tokoh, atau kegiatan partai politik tertentu.
Ancaman Pemecatan dan Penutupan SPPG
Sudaryono menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan akan diperketat dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta aparat penegak hukum. “Jika ditemukan pelanggaran oleh Kepala SPPG, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat. Jika pelanggaran bersifat sistemik, SPPG akan ditutup total,” ujarnya.
Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat 8.500 SPPG yang beroperasi di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Program MBG ditargetkan menjangkau 20 juta anak usia sekolah pada tahun 2026. Sudaryono menilai bahwa kepercayaan publik terhadap program ini sangat bergantung pada kinerja para kepala SPPG.
Ia juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan BGN. “Kami membuka saluran komunikasi seluas-luasnya. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dalam waktu 2x24 jam,” tambahnya.
“Penutupan SPPG bukanlah langkah yang kami inginkan, tetapi ini adalah tanggung jawab moral kami kepada rakyat,” ujar Sudaryono. Ia menambahkan bahwa seluruh aset SPPG yang ditutup akan disita untuk negara dan dapat dialihkan ke unit baru setelah perbaikan tata kelola.
Pengawasan akan dibantu sistem informasi terintegrasi yang memantau distribusi makanan secara digital. Setiap SPPG wajib mengunggah data penerima, jenis, dan jumlah makanan harian ke aplikasi E-Gizi milik BGN. Ketidakpatuhan akan memicu pemeriksaan langsung.
Menindaklanjuti Arahan Strategis
Rapat Koordinasi Nasional tersebut dihadiri oleh 1.200 kepala SPPG secara luring dan 7.300 peserta daring. Sudaryono menyebut peringatan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2025 tentang Percepatan Pemenuhan Gizi Nasional yang mengamanatkan tata kelola bersih dalam program intervensi gizi.
“Kami tidak main-main. Ini adalah perintah langsung Presiden bahwa program strategis nasional harus bebas dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” kata Sudaryono. Ia menambahkan, BGN akan melakukan evaluasi kinerja SPPG setiap triwulan dan memberikan penghargaan kepada unit dengan kinerja terbaik.
Dengan lima peringatan ini, BGN berharap dapat memperkuat pondasi integritas para pelaksana program MBG dan memastikan hak gizi anak-anak Indonesia terpenuhi tanpa hambatan.
Comments (0)