Sep 17, 2026
Nasional

Kemnaker Raup PNBP Terbesar dari Retribusi Pekerja Asing US$100

Suasana hangat menyelimuti ruang rapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan

Kemnaker Raup PNBP Terbesar dari Retribusi Pekerja Asing US$100

Suasana hangat menyelimuti ruang rapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan capaian kinerja serta struktur keuangan kementerian yang dipimpinnya. Di hadapan para wakil rakyat, Yassierli mengungkapkan sebuah realitas krusial dalam struktur keuangan kementeriannya: kontributor terbesar bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersumber dari retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia.

Setiap tenaga kerja mancanegara yang diboyong oleh korporasi ke Indonesia dikenakan kewajiban membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar US$ 100 per orang per bulan. Nilai ini menjadi instrumen fiskal utama yang mengisi kas PNBP Kemnaker secara signifikan setiap tahunnya, sekaligus menjadi penyeimbang dalam regulasi pasar kerja nasional.

Retribusi TKA dan Kontribusinya terhadap Kas Negara

Mekanisme pembayaran retribusi ini diatur ketat melalui ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan setiap perusahaan pemberi kerja TKA menyetorkan dana kompensasi secara berkala. Skema dana kompensasi ini dirancang bukan sekadar sebagai alat pengumpul pendapatan negara, melainkan juga sebagai instrumen pengendalian jumlah ekspatriat yang bekerja di Indonesia.

Berikut adalah gambaran ringkas mengenai skema pengenaan retribusi TKA di Indonesia:

Komponen Keterangan Regulasi
Besaran Tarif US$ 100 per jabatan / per orang / per bulan
Pihak Wajib Bayar Pemberi Kerja / Perusahaan yang mempekerjakan TKA
Status Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemnaker
Peruntukan Utama Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi Tenaga Kerja Lokal

Menaker Yassierli menegaskan bahwa tingginya porsi PNBP dari sektor ini mencerminkan aktivitas ekonomi nasional yang masih membutuhkan keahlian spesifik dari luar negeri. Kendati demikian, penerimaan tersebut diimbangi dengan kewajiban ketat bagi eksploitasi tenaga kerja asing.

"Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar di Kemnaker memang berasal dari pembayaran dana kompensasi TKA sebesar US$ 100 per orang tersebut. Dana ini kami kelola kembali untuk kepentingan penguatan kapasitas pekerja dalam negeri," ujar Menaker Yassierli di Jakarta.

Alokasi Dana untuk Pelatihan Tenaga Kerja Lokal

Filosofi utama di balik penarikan retribusi US$ 100 ini adalah alih teknologi dan peningkatan kapasitas (capacity building). Pemerintah Indonesia tidak ingin sekadar menjadi pasar penyerapan tenaga kerja asing tanpa mendapatkan manfaat jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia (SDM) domestik.

Sesuai dengan mandat regulasi, dana yang terhimpun dalam PNBP Kemnaker tersebut disalurkan kembali untuk membiayai program-program pelatihan kerja, revitalisasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), serta sertifikasi profesi bagi para pekerja lokal. "Tujuan akhirnya adalah agar tenaga kerja Indonesia memiliki daya saing yang setara, sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja asing di berbagai sektor strategis," ungkap seorang analis kebijakan ketenagakerjaan.

  • Penguatan Balai Vokasi: Modernisasi peralatan dan kurikulum pelatihan di BPVP seluruh Indonesia.
  • Sertifikasi Profesi: Memberikan subsidi uji kompetensi bagi calon pekerja lokal agar memenuhi standar industri global.
  • Program Pendampingan: Memastikan transfer pengetahuan dari TKA kepada tenaga pendamping lokal berjalan optimal.

Tantangan Pengawasan dan Efektivitas Regulasi

Meskipun retribusi TKA menyumbang PNBP yang melimpah, tantangan terbesar terletak pada aspek pengawasan di lapangan. Komisi IX DPR RI kerap mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar DKPTKA harus berbanding lurus dengan ketegasan pengawasan keberadaan TKA itu sendiri.

Kemnaker dituntut untuk tidak hanya berfokus pada potensi penerimaan negara semata, tetapi juga memastikan bahwa TKA yang masuk benar-benar menduduki posisi tenaga ahli yang belum dapat diisi oleh pekerja domestik. Integrasi sistem perizinan berbasis digital dan pengawasan lintas lembaga kini terus diperkuat untuk mencegah kebocoran PNBP sekaligus menekan angka pelanggaran izin kerja asing di tanah air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User