Kemensos Teken MoU dengan Jarnas TPPO demi Pulihkan Korban

Jakarta — Kementerian Sosial resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Jaringan Nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) pada Kamis, 27 Juli 2026, di Jakarta. Kesepakatan ini meniti...

Kemensos Teken MoU dengan Jarnas TPPO demi Pulihkan Korban

Jakarta — Kementerian Sosial resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Jaringan Nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) pada Kamis, 27 Juli 2026, di Jakarta. Kesepakatan ini menitikberatkan pada program rehabilitasi sosial terpadu bagi penyintas perdagangan manusia. Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Ketua Jarnas TPPO, Dr. Hj. Nurhayati Ali Assegaf, hadir langsung dalam prosesi penandatanganan yang disaksikan sejumlah pejabat eselon I dan perwakilan organisasi nonpemerintah.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam merespons lonjakan kasus perdagangan orang yang semakin kompleks. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang semester pertama 2026 tercatat 1.247 korban perdagangan orang yang berhasil diidentifikasi, meningkat 18 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, baru 68 persen korban yang menerima layanan rehabilitasi secara memadai.

Ruang Lingkup Kerja Sama Strategis

Nota kesepahaman ini memayungi enam bidang kolaborasi utama antara Kementerian Sosial dan Jarnas TPPO. Pertama, asesmen kebutuhan psikososial bagi korban yang baru diselamatkan agar segera memperoleh intervensi yang tepat. Kedua, penyediaan tempat aman atau shelter yang dilengkapi fasilitas konseling, layanan kesehatan, dan ruang pemulihan trauma. Ketiga, pendampingan hukum gratis bagi korban yang ingin menempuh proses litigasi terhadap jaringan pelaku. Keempat, program pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan akses permodalan usaha mikro pascarehabilitasi. Kelima, penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat daerah melalui bimbingan teknis bagi pendamping sosial dan pekerja komunitas. Keenam, kampanye pencegahan bersama untuk menekan angka perekrutan ilegal tenaga kerja yang kerap menjadi pintu masuk perdagangan orang.

“Ruang lingkup kerja sama ini dirancang agar tidak ada korban yang tertangani secara parsial. Kami ingin memastikan setiap penyintas mendapatkan haknya secara menyeluruh, mulai dari perlindungan darurat hingga kemandirian ekonomi,” ujar Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan pers usai acara.

Pernyataan Menteri Sosial

Menteri Sosial menegaskan bahwa kolaborasi dengan jaringan masyarakat sipil merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi tersebut mengamanatkan pendekatan multiaktor, sehingga kehadiran Jarnas TPPO sebagai koalisi LSM dan lembaga independen dinilai krusial. “Kementerian tidak bisa bekerja sendiri. Mitra seperti Jarnas TPPO memiliki jangkauan dan pengalaman langsung di lapangan yang tidak dapat digantikan oleh birokrasi semata,” katanya.

Lebih lanjut, Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa MoU ini juga mengatur mekanisme rujukan nasional yang lebih cepat. Setiap korban yang terdeteksi oleh unit kerja Jarnas TPPO di daerah dapat langsung diarahkan ke Sentra Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial di 34 provinsi. “Dengan begitu, tidak ada lagi korban yang menunggu berhari-hari untuk mendapatkan tempat yang layak. Standar operasional prosedurnya sudah kami sepakati bersama,” imbuh mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.

Komitmen Jarnas TPPO

Sementara itu, Ketua Jarnas TPPO Nurhayati Ali Assegaf menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi jawaban atas kesenjangan layanan yang selama ini dikeluhkan para penyintas. “Banyak korban yang setelah diselamatkan justru mengalami reviktimisasi karena sistem rujukan yang kaku dan lamban. MoU ini memangkas rantai birokrasi sehingga korban langsung mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis di shelter yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Jarnas TPPO akan mengerahkan 243 pendamping terlatih yang tersebar di 20 provinsi untuk memperkuat fungsi Rehabilitasi Sosial Kemensos. Para pendamping tersebut memiliki sertifikasi penanganan trauma dan pemahaman hukum acara pidana perdagangan orang. “Kami juga menyepakati pendekatan berbasis komunitas. Korban akan didampingi hingga dua tahun setelah mereka kembali ke masyarakat, agar tidak mudah direkrut kembali oleh sindikat,” ujar Nurhayati.

Angka Pengungkap Realitas Perdagangan Orang

Data yang dirilis Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM per 30 Juni 2026 menunjukkan bahwa modus perdagangan orang terus bergeser ke ranah digital. Sebanyak 42 persen kasus yang terungkap pada tahun berjalan melibatkan rekrutmen melalui media sosial dan platform pesan instan. Korban terbanyak adalah perempuan berusia 17 hingga 28 tahun yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pramuniaga, atau tenaga perhotelan di luar negeri. Sementara itu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Barat masih menempati peringkat teratas sebagai daerah asal korban.

Dengan disepakatinya MoU ini, Kementerian Sosial juga akan mengintegrasikan data korban ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang memungkinkan pemantauan progres rehabilitasi secara realtime. “Kami ingin membangun ekosistem perlindungan yang berbasis data. Setiap korban memiliki nomor identifikasi tunggal sehingga perjalanan pemulihannya tercatat dan dapat diukur pencapaiannya,” pungkas Saifullah Yusuf.

Acara penandatanganan dihadiri juga oleh Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Setyo Budiyanto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, serta perwakilan dari International Organization for Migration (IOM) Indonesia. Kerja sama ini akan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis melalui mekanisme evaluasi tahunan yang melibatkan tim gabungan dari kedua pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User