Kemenkes Berhentikan Sementara PPDS Anestesi RSUP Kandou, Selidiki Kematian Dokter Muda dengan Libatkan Polri

Manado – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat menyikapi meninggalnya seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spe

Jul 08, 2026 - 02:25
0 0
Kemenkes Berhentikan Sementara PPDS Anestesi RSUP Kandou, Selidiki Kematian Dokter Muda dengan Libatkan Polri

Manado – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat menyikapi meninggalnya seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou. Seluruh kegiatan akademik dan pelayanan PPDS Anestesi di rumah sakit vertikal tersebut resmi dihentikan sementara, sementara penyelidikan atas penyebab kematian korban akan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam keterangannya kepada kontributor Apaberita, Selasa (7/7/2026). Azhar menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah menjadi perhatian serius pemerintah dan tidak akan ditangani secara internal semata.

“Iya, ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta di-stop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan APH.”

Korban berstatus peserta PPDS Anestesiologi yang tengah menjalani masa pendidikan sekaligus pelayanan di RSUP Kandou, Manado, Sulawesi Utara. Hingga berita ini diturunkan, identitas korban belum diungkap ke publik oleh pihak keluarga maupun institusi pendidikan. Kronologi kematian korban juga masih dalam tahap pendalaman oleh tim investigasi gabungan dari Kemenkes, manajemen RSUP Kandou, serta jajaran kepolisian setempat.

Penghentian sementara (skorsing) yang dimaksud Azhar Jaya mencakup seluruh aktivitas pembelajaran klinis dan jadwal jaga (shift) peserta PPDS Anestesi di RSUP Kandou. Selama masa skorsing, pelayanan anestesi kepada pasien tetap berjalan menggunakan dokter spesialis dan residen dari program di luar yang tengah diinvestigasi. Kemenkes berjanji tidak akan mengorbankan pelayanan publik selama proses penelusuran fakta ini.

Keterlibatan aparat penegak hukum menjadi titik tekan utama. Artinya, jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana—seperti pembiaran, tekanan kerja berlebihan yang mengancam nyawa, atau malapraktik dalam proses pendidikan—polisidapat segera menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Saat ini, tim masih bekerja di ranah penyelidikan awal, mengumpulkan barang bukti, memintai keterangan saksi dari sesama residen, perawat, dokter pembimbing, hingga pihak keluarga.

Selain arah pidana, Kemenkes juga menggandeng Inspektorat Jenderal untuk menelusuri potensi pelanggaran etik dan administrasi. Dalam catatan redaksi, ini bukan kali pertama dunia pendidikan kedokteran spesialis disorot. Sejumlah organisasi profesi sebelumnya telah menyuarakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap jam kerja residen dan kesehatan mental peserta PPDS.

Meski belum ada hasil resmi, langkah penghentian kegiatan ini dinilai strategis untuk mencegah penghilangan alat bukti atau tekanan terhadap saksi. Kemenkes menjanjikan transparansi penuh dan bakal mengumumkan perkembangan kasus minggu depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User