Sep 16, 2026
Hukum

Kemenhut Bekuk Pemodal Illegal Logging Kalteng Buron Tiga Bulan

Hutan hujan tropis di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah lama menjadi saksi penderitaan alam akibat praktik pembalakan liar yang tak he

Kemenhut Bekuk Pemodal Illegal Logging Kalteng Buron Tiga Bulan

Hutan hujan tropis di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah lama menjadi saksi penderitaan alam akibat praktik pembalakan liar yang tak henti-hentinya menggerogoti kekayaan hayati Nusantara. Selama bertahun-tahun, rantai kejahatan lingkungan ini sering kali hanya menyentuh para pekerja lapangan, sementara sosok pemodal atau "bohir" yang menikmati aliran dana haram tersebut tetap melenggang bebas di balik layar. Namun, persembunyian salah satu pemodal besar yang paling dicari akhirnya runtuh setelah pelarian panjang selama tiga bulan yang penuh ketegangan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia melalui Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil membekuk tersangka pemodal illegal logging yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kotawaringin Timur. Penangkapan ini menandai titik balik penting dalam komitmen pemerintah untuk mengikis kejahatan kehutanan hingga ke akar-akarnya, tanpa memandang seberapa kuat pengaruh finansial para pelaku.

Jejak Pelarian dan Operasi Penangkapan Terukur

Proses perburuan terhadap cukong kayu ilegal ini tidaklah mudah. Selama 90 hari berpindah-pindah tempat, tersangka mengandalkan jaringan koneksi lokal serta modus komunikasi tertutup untuk menghindari deteksi intelijen. Kendati demikian, tim gabungan terus melakukan penjejakan digital, pemantauan aset, serta pengumpulan informasi dari saksi-saksi kunci yang sebelumnya telah diamankan di lokasi penebangan kayu tanpa izin.

Operasi penyergapan yang dilakukan pada awal pekan ini berlangsung dramatis namun terukur. Petugas mengepung lokasi persembunyian tersangka di kawasan Kotawaringin Timur tanpa memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku untuk meloloskan diri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen transaksi keuangan, alat komunikasi, serta catatan alur distribusi kayu haram yang siap dikirim keluar pulau.

Indikator Kasus Rincian Operasi & Kejahatan
Lokasi Penindakan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
Durasi Pelarian DPO 3 Bulan (90 Hari Masa Pencarian)
Instansi Pelaksana Gakkum Kementerian Kehutanan & Tim SPORC
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara & Denda Rp10 Miliar

Menjerat Akar Kejahatan: Menyasar Intelektual dan Pemodal

Penangkapan bohir ini menegaskan pergeseran strategi penegakan hukum kehutanan. Pemerintah tidak lagi berfokus semata pada eksekutor di lapangan yang sering kali hanya buruh kasar, melainkan menargetkan para penyokong dana yang menjadi penggerak utama bisnis perusakan hutan.

"Kami tidak akan berhenti pada pekerja di lapangan. Pemodal adalah aktor intelektual yang merusak ekosistem demi keuntungan pribadi. Penangkapan setelah tiga bulan pencarian ini adalah bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia," tegas pejabat berwenang dari Penegakan Hukum Kemenhut dalam keterangannya.

Secara analitis, keberadaan bohir dalam struktur kejahatan illegal logging memegang peranan pivotal. Tanpa kucuran dana segar dari para pemodal, operasional alat berat, logistik perambah, hingga jalur penyelundupan kayu tidak akan bisa berjalan. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap bohir diprediksi bakal melumpuhkan seluruh jaringan pembalakan liar di wilayah Kalimantan Tengah untuk beberapa waktu ke depan.

Dampak Ekologis dan Implikasi Hukum

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembalakan liar di Kotawaringin Timur telah memicu berbagai bencana ekologis, mulai dari banjir tahunan, erosi daerah aliran sungai (DAS), hingga terancamnya habitat satwa langka yang dilindungi. "Setiap meter kubik kayu yang ditebang secara ilegal menyumbang pada kehancuran ekosistem masa depan anak cucu kita," ujar seorang pakar hukum lingkungan secara terpisah.

Atas perbuatannya, bohir yang kini telah mendekam di tahanan bakal dijerat dengan Pasal 94 ayat (1) huruf a jo. Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Penyidik juga membuka peluang untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita seluruh aset bernilai ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan kehutanan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User