Kejari Jaksel: Keluarga Jadi Penjamin Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memberikan penjelasan resmi terkait keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pe

Jul 08, 2026 - 00:06
0 0
Kejari Jaksel: Keluarga Jadi Penjamin Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memberikan penjelasan resmi terkait keputusan jaksa yang tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran informasi palsu, Roy Suryo dan dr. Tifa. Keputusan ini diambil seusai proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Dalam keterangannya, Marcelo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan matang dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini ditempuh menyusul adanya permohonan resmi yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga dari kedua tersangka.

Jaminan Keluarga Jadi Pertimbangan Utama

Marcelo mengungkapkan bahwa faktor utama yang mendasari keputusan tersebut adalah kesediaan pihak keluarga untuk bertindak sebagai penjamin. Dengan adanya jaminan dari keluarga, jaksa meyakini bahwa kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo kepada awak media di kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Keputusan ini murni berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum. Kami menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan.

Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Meski tidak dilakukan penahanan fisik, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dipastikan akan terus berlanjut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan bukan berarti menghentikan penanganan perkara. Proses penuntutan akan tetap berjalan, dan kedua tersangka diwajibkan untuk memenuhi setiap panggilan dari jaksa penuntut umum sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika di kemudian hari mereka mangkir atau tidak kooperatif, status penahanan dapat dievaluasi kembali oleh pihak kejaksaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka selama proses peradilan belum mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User