Kejagung Tegaskan Febrio Adiono Berstatus Pegawai, Bukan Jaksa
JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrio Adiono, pria yang namanya terseret dalam perkara kematian Sutrimo di depan Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berstatus sebaga...
JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrio Adiono, pria yang namanya terseret dalam perkara kematian Sutrimo di depan Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berstatus sebagai pegawai dan bukan jaksa. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai kedudukan yang bersangkutan di institusi penegak hukum itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, penyebutan Febrio Adiono sebagai jaksa dalam sejumlah pemberitaan tidak sesuai dengan fakta kepegawaian. Berdasarkan data administrasi kepegawaian, yang bersangkutan tercatat sebagai staf atau pegawai, sehingga tidak memiliki kewenangan sebagaimana diemban seorang jaksa.
"Yang bersangkutan adalah pegawai Kejaksaan Agung, bukan jaksa. Kami menegaskan hal ini agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Perbedaan Status Pegawai dan Jaksa
Penjelasan mengenai status kepegawaian itu dinilai penting karena berkaitan dengan kewenangan hukum yang melekat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun pegawai kejaksaan yang tidak menyandang status jaksa bertugas pada bidang administratif dan pendukung, sehingga tidak memiliki kewenangan penuntutan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keterlibatan Febrio Adiono dalam perkara kematian Sutrimo merupakan persoalan hukum individu dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Kepolisian Gelar Olah Tempat Kejadian Perkara
Di sisi lain, kepolisian terus menindaklanjuti perkara kematian Sutrimo yang terjadi di depan klinik tersebut. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi guna mengumpulkan bukti-bukti fisik yang dapat mengungkap penyebab kematian korban.
Dalam proses olah TKP, petugas menyisir area sekitar klinik, memeriksa sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta mendokumentasikan seluruh temuan di lapangan. Barang bukti yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara ilmiah di laboratorium forensik.
Selain pemeriksaan lokasi, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan meninggal dunia.
Penyebab Kematian Masih Diselidiki
Hingga saat ini, kepolisian belum menyimpulkan penyebab pasti kematian Sutrimo. Kematian korban yang dinilai tidak wajar membuat penyidik berhati-hati dalam menyampaikan kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan forensik rampung.
Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala kepada publik. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kejagung Serahkan Proses kepada Kepolisian
Terkait keterlibatan pegawainya, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Institusi itu menegaskan tidak akan melakukan intervensi dan siap memberikan dukungan administratif apabila dibutuhkan oleh penyidik.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila diperlukan keterangan lebih lanjut terkait status kepegawaian yang bersangkutan, kami siap memberikan data yang dibutuhkan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya terhadap asas praduga tak bersalah. Status hukum Febrio Adiono dalam perkara ini sepenuhnya ditentukan oleh hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Perkara kematian Sutrimo kini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama pegawai lembaga penegak hukum. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri dan keterangan para saksi akan menjadi penentu arah penyelidikan, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana di balik kematian tersebut.
Comments (0)