Kejagung Jerat Pejabat Bea Cukai dan Swasta dalam Mega Korupsi Tambang

Langit Jakarta mendung saat Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers dadakan yang mengguncang industri pertambangan nasional. Tiga orang resmi menyandang

Jul 11, 2026 - 22:00
0 1
Kejagung Jerat Pejabat Bea Cukai dan Swasta dalam Mega Korupsi Tambang

Langit Jakarta mendung saat Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers dadakan yang mengguncang industri pertambangan nasional. Tiga orang resmi menyandang status tersangka dalam pusaran mega korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam—kasus yang mengiris kepercayaan publik karena melibatkan aktor dari tiga lini: pejabat Bea Cukai, perusahaan swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Modus operandinya begitu rapi hingga nyaris sempurna: manipulasi dokumen ekspor-impor yang membuat komoditas strategis bernilai triliunan rupiah lolos dari jerat bea keluar, pajak, dan pengawasan negara. Seolah-olah pasir silika, zeolit, atau batu gamping yang seharusnya diawasi ketat berubah menjadi barang tanpa identitas, mengalir bebas ke pelabuhan tanpa hambatan.

Rantai Pemalsuan yang Terstruktur

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap bahwa tersangka dari Bea Cukai memiliki peran sentral: menerbitkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan dokumen kepabeanan lain yang tidak sesuai dengan kondisi riil barang yang dikirim. Sementara tersangka dari pihak swasta bertugas menyediakan perusahaan ‘cangkang’ dan memalsukan sertifikat asal barang, laporan surveyor, hingga hasil uji laboratorium. Adapun tersangka dari BUMN diduga menjadi ‘jembatan’ yang memuluskan akses jaringan ke pelabuhan dan instansi teknis.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah perampokan terstruktur terhadap kekayaan alam Indonesia. Setiap kontainer yang lolos tanpa pungutan negara adalah uang rakyat yang hilang,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus di hadapan awak media.

Data awal menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun hanya dari satu modus penyelundupan pasir laut ilegal yang disamarkan sebagai material reklamasi proyek BUMN. Angka ini bisa membengkak seiring audit menyeluruh terhadap ekspor mineral bukan logam sepanjang 2022–2025.

Komoditas Strategis yang Dikorbankan

Mineral bukan logam seperti pasir kuarsa, felspar, dan gipsum sejatinya merupakan bahan baku vital industri kaca, keramik, dan konstruksi canggih. Aturan hilirisasi menuntut pengolahan di dalam negeri sebelum ekspor. Namun, praktik kotor ini membuat bahan mentah melenggang ke luar negeri dengan harga murah, merugikan industri nasional dan menghilangkan kesempatan kerja puluhan ribu tenaga ahli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Kejaksaan juga membuka peluang menjerat korporasi sebagai tersangka baru jika terbukti menikmati aliran dana hasil kejahatan.

Akankah Reformasi Bea Cukai Terwujud?

Kasus ini kembali membuka borok integritas di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang beberapa tahun terakhir dilanda skandal besar—dari penyelundupan emas hingga pembebasan bea masuk mobil mewah. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa selama celah verifikasi dokumen digital belum diintegrasikan dengan sistem minerba satu pintu (MOMS), kejahatan serupa akan terus berulang.

Kronologi Singkat:

  • Jan 2026: Intelijen Kejaksaan mendeteksi lonjakan ekspor mineral bukan logam yang tak wajar.
  • Feb 2026: Operasi senyap menyadap komunikasi antara tersangka swasta dan pejabat Bea Cukai.
  • Mar 2026: Penggeledahan di 7 lokasi, penyitaan dokumen dan uang tunai Rp 18 miliar.
  • Apr 2026: Penetapan 3 tersangka dan pencegahan ke luar negeri.

Publik kini menanti sejauh mana Kejaksaan Agung mampu membongkar jaringan besar ini hingga ke akar, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi yang selama ini dianggap ‘tidak tersentuh’.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User