Kecelakaan Speedboat Labuan Bajo, DPRD Panggil Dinas Terkait

Labuan Bajo, Manggarai Barat – Sebuah speedboat wisata bernama Hook Up menabrak karang di perairan Pulau Bidadari, Labuan Bajo, pada Jumat (28/2/2025) pukul 14.30 WITA. Enam wisatawan yang berada di...

Labuan Bajo, Manggarai Barat – Sebuah speedboat wisata bernama Hook Up menabrak karang di perairan Pulau Bidadari, Labuan Bajo, pada Jumat (28/2/2025) pukul 14.30 WITA. Enam wisatawan yang berada di kapal selamat tanpa cedera, sementara nahkoda mengalami luka serius. Insiden ini memicu respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang akan memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan standar keselamatan wisata bahari.

Kronologi Kejadian dan Evakuasi

Peristiwa nahas menimpa kapal cepat wisata Hook Up yang berlayar dari Pelabuhan Marina menuju Pulau Bidadari. Diduga akibat hempasan ombak, kapal tersebut kehilangan kendali dan menghantam gugusan karang yang tersebar di perairan sekitar pulau itu. Akibat benturan tersebut, lambung kapal mengalami kerusakan, dan nahkoda yang memegang kemudi terpental dan menderita cedera di bagian kepala dan dada. Sementara itu, enam wisatawan yang duduk di bagian penumpang berpegangan pada sisi kapal sehingga tak mengalami cedera fisik serius.

Mendapat laporan dari nelayan sekitar pukul 15.00 WITA, tim SAR gabungan dari Basarnas Maumere dan Polairud Polres Manggarai Barat langsung meluncur ke lokasi. Seluruh korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 16.10 WITA. Keenam wisatawan langsung dibawa ke pelabuhan untuk pemeriksaan, sedangkan nahkoda dilarikan ke RS Umum Daerah Komodo untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Kami menerima laporan sekitar pukul 15.00 WITA dan tiba di TKP pukul 15.30. Kondisi saat itu ombak cukup tinggi dan angin kencang. Semua penumpang dalam keadaan selamat, namun nahkoda mengalami luka di kepala dan pinggang," ujar Kepala Kantor Basarnas Maumere, Agustinus Lelu.

Pemerintah Daerah Gelar Rapat Koordinasi

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, langsung memerintahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menggelar rapat koordinasi darurat pada Sabtu (1/3) pagi. Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Bupati tersebut, Bupati menegaskan perlunya pengetatan izin operasi armada wisata bahari dan pemeriksaan keselamatan kapal secara rutin.

"Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Saya minta Dinas Pariwisata mengevaluasi seluruh izin operasi speedboat wisata dan memastikan setiap kapal memiliki alat keselamatan yang memadai serta nahkoda yang bersertifikasi," tegas Edistasius Endi dalam rapat tersebut.

Rapat koordinasi itu juga menghasilkan keputusan untuk membentuk tim verifikasi lapangan yang akan mengecek kondisi seluruh speedboat wisata di Labuan Bajo dalam waktu sepekan. Tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Syahbandar, dan Polairud.

DPRD Desak Audit Keselamatan dan Panggil Dinas

Sementara itu, Komisi V DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi pariwisata dan perhubungan bereaksi cepat. Ketua Komisi V, Robertus Harmat, menyatakan akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Kepala Dinas Perhubungan dalam rapat kerja pekan depan. Pemanggilan tersebut untuk meminta penjelasan detail kronologi kejadian dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

"Insiden ini menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan. Kami akan mempertanyakan apakah armada wisata Labuan Bajo sudah memenuhi standar keselamatan pelayaran. Jangan sampai pariwisata unggulan kita justru menjadi petaka bagi wisatawan," tegas Robertus Harmat saat dihubungi, Sabtu (1/3).

Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mendesak agar seluruh speedboat wisata di Labuan Bajo diaudit secara menyeluruh. Menurutnya, banyak speedboat wisata yang beroperasi tanpa dilengkapi asuransi penumpang dan peralatan keselamatan yang layak. Ia meminta Pemerintah Daerah tidak ragu mencabut izin operator yang melanggar.

Dasar Hukum dan Kepatuhan Regulasi

Secara regulasi, operasi wisata bahari diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Setiap kapal wisata wajib memiliki sertifikat keselamatan, alat keselamatan seperti life jacket dan life raft, serta nahkoda yang memegang sertifikat kecakapan pelaut. Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat, Yulianus Weng, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek kelengkapan dokumen kapal Hook Up.

"Kami akan memeriksa apakah speedboat Hook Up memiliki izin trayek, sertifikat kelaikan kapal, dan sertifikat kompetensi nakhoda. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berikan sanksi tegas sesuai ketentuan," kata Yulianus Weng.

Sementara itu, pengamat pariwisata dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Dr. Fransiska Owa, menilai kejadian ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola wisata bahari di Labuan Bajo yang terintegrasi. "Pemerintah harus memastikan adanya sinergi antara Dinas Pariwisata, Syahbandar, dan operator wisata dalam pelaksanaan standar keselamatan. Wisata bahari Labuan Bajo yang mendunia harus dibarengi dengan standar keselamatan yang ketat," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, nahkoda speedboat Hook Up masih menjalani perawatan di RSUD Komodo. Sementara enam wisatawan yang selamat telah menyelesaikan laporan kejadian di Polres Manggarai Barat dan melanjutkan perjalanan wisata mereka setelah mendapatkan pendampingan dari agen perjalanan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berjanji akan mempercepat proses evaluasi seluruh armada wisata bahari agar kejadian serupa tidak terulang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User