Kebijakan Bebas Visa: 6 Negara Eropa Buka Pintu untuk WNI

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis daftar terbaru negara-negara di Eropa yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. K...

Kebijakan Bebas Visa: 6 Negara Eropa Buka Pintu untuk WNI

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merilis daftar terbaru negara-negara di Eropa yang memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Keputusan ini disampaikan melalui konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025), sebagai langkah penting dalam memperkuat mobilitas internasional warga negara Indonesia sekaligus mendorong pemulihan sektor pariwisata dan bisnis pascapandemi.

Dalam pemaparannya, Kepala Subdirektorat Visa Direktorat Jenderal Imigrasi, Drs. Hendra Kusuma, mengungkapkan bahwa setidaknya enam negara Eropa saat ini tidak mewajibkan visa kunjungan singkat bagi WNI. "Ini adalah hasil diplomasi dan negosiasi bilateral yang panjang, serta kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. WNI harus bijak memanfaatkan kemudahan ini dengan tetap mematuhi hukum setempat," ujarnya.

Enam Negara dengan Akses Bebas Visa

Berdasarkan data yang dirilis, keenam negara tersebut terletak di kawasan Eropa Tenggara dan Eurasia. Serbia menetapkan masa tinggal maksimal 30 hari tanpa visa, sementara Bosnia dan Herzegovina memberikan keleluasaan hingga 90 hari dalam periode 180 hari. Albania juga memberlakukan kebijakan serupa dengan durasi 90 hari, dan Makedonia Utara mengizinkan kunjungan hingga 15 hari. Montenegro, melalui nota kesepahaman yang disepakati pada 2018, mengizinkan WNI masuk tanpa visa selama 30 hari, sedangkan Turki—yang wilayahnya mencakup Eropa dan Asia—mewajibkan visa elektronik (e-Visa) yang dapat diperoleh daring dalam hitungan menit dan dianggap sebagai kemudahan signifikan bagi pelancong.

Hendra menekankan bahwa status bebas visa ini hanya berlaku untuk kunjungan singkat bersifat wisata, sosial, atau bisnis ringan. "Jika WNI ingin bekerja, belajar, atau tinggal lebih lama, izin tinggal tetap diperlukan sesuai aturan negara tujuan," tegasnya.

Pendorong Pertumbuhan Wisata dan Investasi

Kebijakan bebas visa ini dinilai mampu mengerek jumlah wisatawan Indonesia ke Eropa non-Schengen. Data dari Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (ASTINDO) menunjukkan peningkatan minat sebesar 27 persen terhadap destinasi Balkan dan Turki dalam dua tahun terakhir. Ketua Umum ASTINDO, Pauline Suharno, menyambut baik pengumuman tersebut. "Kemudahan visa mengurangi biaya dan waktu persiapan perjalanan. Peluang ini harus diimbangi peningkatan kapasitas agen perjalanan dan maskapai untuk menghadirkan paket kompetitif," katanya saat dihubungi terpisah.

Selain sektor wisata, kalangan pengusaha juga melihat potensi perluasan jaringan bisnis. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa kemudahan mobilitas pengusaha Indonesia ke kawasan Balkan telah memperlancar sejumlah negosiasi investasi di sektor energi dan infrastruktur. "Ini bukan sekadar liburan, tapi juga membuka koridor ekonomi baru," ucap Hendra dalam konferensi pers.

Ketentuan dan Imbauan Resmi

Walaupun bebas visa, setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi syarat administratif di pintu masuk, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang atau melanjutkan perjalanan, dan bukti ketersediaan dana hidup. Beberapa negara juga mewajibkan registrasi daring sebelum keberangkatan atau menunjukkan bukti pemesanan akomodasi.

Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI mengingatkan agar masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut. "Kami mengimbau WNI menghindari kerja ilegal atau overstay. Data menunjukkan 15 kasus pelanggaran izin tinggal WNI di Balkan selama 2024, yang berakibat deportasi dan denda. Jangan sampai kebijakan baik ini dicabut karena segelintir pelanggaran," ujar Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, dalam pernyataan tertulis.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengonfirmasi sedang menjajaki kemungkinan perluasan daftar negara Eropa bebas visa seiring meningkatnya kerja sama Indonesia-Uni Eropa. Namun, negosiasi untuk negara Schengen masih memerlukan waktu karena keterkaitan dengan regulasi kawasan. "Pemerintah berkomitmen memperjuangkan kemudahan perjalanan bagi WNI di lebih banyak negara Eropa," tambah Hendra.

Dengan kebijakan yang telah berlaku saat ini, jendela Eropa terbuka lebih lebar bagi para pelancong dan profesional Indonesia, memberi kesempatan mengeksplorasi sejarah, alam, dan budaya Balkan serta Anatolia tanpa hambatan visa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User