Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menghanguskan 107.000 hektare kawasan hutan dan lahan di Indonesia hingga pertengahan Agustus 2026. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi laporan dari daerah yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi pengendalian karhutla tingkat nasional, dengan sebaran terluas berada di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan. Penanganan darurat hingga kini masih berlangsung di lapangan, antara lain di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tempat petugas pemadam kebakaran terus membasahi permukaan lahan gambut melalui penyemprotan air untuk memutus jalur api pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Musim kemarau yang lebih kering dari normal serta meluasnya lahan gambut yang telah mengering menjadi faktor yang mempercepat penyebaran api. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi sebagian besar diduga bermula dari aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menyatakan seluruh sumber daya penanganan telah dikerahkan untuk menekan luasan lahan terbakar agar tidak bertambah dalam pekan-pekan mendatang.
Sebaran Lahan Terbakar dan Titik Panas Terpantau
Berdasarkan pemantauan satelit yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, ribuan titik panas terpantau di sejumlah provinsi sepanjang Agustus 2026. Wilayah dengan luasan terdampak terbesar meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan luasan 107.000 hektare tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, sehingga status siaga darurat telah ditetapkan di sejumlah kabupaten dan kota. Dalam rapat koordinasi pengendalian karhutla, pemerintah memutuskan penguatan pos komando lapangan serta percepatan distribusi peralatan pemadaman ke daerah-daerah prioritas.
Operasi Pemadaman dan Kendala Lahan Gambut
Di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, operasi pemadaman difokuskan pada kawasan lahan gambut yang menjadi sumber emisi asap terbesar. Petugas pemadam kebakaran bersama personel Manggala Agni, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia membasahi permukaan gambut secara bergiliran pada siang dan malam hari. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kubu Raya menyatakan bahwa api di lahan gambut menjalar di bawah permukaan tanah sehingga membutuhkan penyiraman secara berulang.
"Kami memprioritaskan pemadaman pada titik-titik yang berdekatan dengan permukiman dan infrastruktur publik. Penyiraman dari permukaan dikombinasikan dengan pembasahan kanal untuk mencegah api merambat ke areal yang lebih luas," demikian pernyataan resminya dalam keterangan kepada awak media.
Pemerintah juga mengerahkan helikopter untuk melakukan water bombing serta teknologi modifikasi cuaca guna menumbuhkan hujan buatan di wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran. Sejumlah kanal di lahan gambut dibangun sekat agar kelembapan tanah tetap terjaga selama musim kemarau berlangsung.
Dampak Asap terhadap Kesehatan dan Aktivitas Masyarakat
Asap tebal akibat kebakaran telah menurunkan kualitas udara di sejumlah kota. Indeks standar pencemar udara di beberapa titik pemantauan dilaporkan berada pada kategori tidak sehat. Pemerintah daerah di sejumlah kabupaten memutuskan meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar untuk melindungi kesehatan peserta didik. Dinas kesehatan setempat mengimbau masyarakat menggunakan masker serta membatasi aktivitas di luar ruangan, khususnya bagi kelompok rentan, yaitu anak-anak, lanjut usia, dan penderita gangguan pernapasan. Gangguan jarak pandang juga dilaporkan terjadi di sejumlah bandara regional sehingga sejumlah jadwal penerbangan mengalami penundaan.
Langkah Pencegahan dan Penegakan Hukum
Pemerintah menindaklanjuti kebakaran lahan melalui penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang maupun korporasi yang dengan sengaja membakar lahan dapat diancam pidana penjara dan denda. Kepolisian menyatakan telah membuka sejumlah penyelidikan dan menetapkan beberapa tersangka di daerah yang mengalami kebakaran luas. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian karhutla serta meminta komisi terkait menggelar rapat dengar pendapat. Dalam pleno pembahasan anggaran, sejumlah fraksi juga menyoroti perlunya penambahan alokasi dana pengendalian kebakaran bagi daerah rawan.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan pertanian maupun kegiatan lainnya, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian lingkungan yang luas. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menekan luasan kebakaran hingga musim hujan yang diprakirakan tiba pada akhir September 2026. Seluruh pihak diminta bersinergi dalam upaya pencegahan agar bencana serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Comments (0)