Sep 16, 2026
Hukum

Kansas — WNA Peru Didakwa Atas Penipuan Pemilu AS 2024

Kasus dugaan pelanggaran hukum pemilihan umum kembali mengguncang publik Amerika Serikat. Seorang wanita warga negara Peru bernama Mariana Alexandra Dewey,

Kansas — WNA Peru Didakwa Atas Penipuan Pemilu AS 2024

Kasus dugaan pelanggaran hukum pemilihan umum kembali mengguncang publik Amerika Serikat. Seorang wanita warga negara Peru bernama Mariana Alexandra Dewey, yang kini berusia 24 tahun dan berdomisili di Wichita, Kansas, secara resmi dijerat dengan 4 dakwaan federal. Pengadilan menuduhnya telah secara ilegal mengaku sebagai warga negara AS demi mendaftarkan diri serta menyalurkan suara dalam agenda Pemilihan Umum (Pemilu) AS 2024.

Kasus ini mencuat setelah Dewan Juri Federal di Wichita mengeluarkan surat dakwaan resmi yang diumumkan langsung oleh Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Kansas. Penyelidikan intensif ini melibatkan kolaborasi erat dengan Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS), yang terus memperketat pengawasan terhadap integritas sistem pemilu nasional dari potensi campur tangan pihak asing.

Rincian Empat Dakwaan Federal Utama

Berdasarkan rilis resmi dari USCIS, tindakan yang dilakukan oleh Mariana Alexandra Dewey dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum federal yang sangat serius. Proses pendaftaran pemilih di AS mengharuskan setiap individu memberikan klaim jujur mengenai status kewarganegaraannya.

  1. Pernyataan Palsu Kewarganegaraan: Mengaku secara tidak sah sebagai warga negara Amerika Serikat pada dokumen resmi.
  2. Klaim Palsu untuk Pendaftaran Pemilih: Memberikan keterangan yang menyesatkan kepada otoritas pemilu demi masuk ke dalam daftar pemilih tetap.
  3. Conduct Kecurangan Pemilu: Melakukan tindakan sengaja yang melanggar aturan integritas pemungutan suara.
  4. Pemberian Suara Ilegal oleh WNA: Menggunakan hak pilih secara langsung dalam pemilu tingkat federal meskipun berstatus sebagai warga negara asing.
"Integritas pemilu adalah fondasi utama demokrasi kami. Setiap bentuk kecurangan yang melibatkan klaim kewarganegaraan palsu akan ditindak tegas tanpa kompromi," tegas wakil otoritas hukum dalam rilis pers tersebut.

Analisis Perbandingan: Aturan Pemilu dan Status Imigrasi AS

Untuk memahami beratnya kasus ini, berikut adalah perbandingan ketentuan hukum yang berlaku bagi warga negara sah dan warga negara asing dalam konteks pemilu di Amerika Serikat:

Parameter Hukum Warga Negara AS (US Citizen) Warga Negara Asing (Alien/WNA)
Hak Memilih Pemilu Federal Memiliki hak mutlak yang dilindungi Konstitusi Dilarang keras berdasarkan Title 18 U.S.C. Section 611
Syarat Pendaftaran Verifikasi identitas dan dokumen kependudukan Tidak berhak mendaftar dalam kondisi apa pun
Sanksi Pelanggaran Sanksi pidana administratif/pemilu standar Hukuman penjara federal, denda berat, dan deportasi permanen

Konsekuensi Hukum dan Implikasi Imigrasi

Tindakan nekad yang dilakukan oleh Dewey dapat mengakhiri impian tinggalnya di Negeri Paman Sam. Menurut analisis hukum, pelanggaran terhadap undang-undang pemilu federal tidak hanya berujung pada kurungan penjara, tetapi juga membawa dampak permanen terhadap status imigrasinya.

"Dalam sistem hukum imigrasi Amerika Serikat, membuat klaim palsu atas kewarganegaraan AS adalah salah satu bentuk pelanggaran yang tidak mengampuni (unforgivable ground of inadmissibility)," ujar seorang pakar hukum imigrasi yang menanggapi kasus ini. Beliau menambahkan bahwa apabila terbukti bersalah di pengadilan federal, tersangka dipastikan akan kehilangan hak tinggal dan menghadapi deportasi paksa ke negara asalnya, Peru, tanpa ada kesempatan untuk kembali ke AS di masa depan.

Saat ini, proses hukum terhadap Mariana Alexandra Dewey terus berjalan di Pengadilan Distrik Kansas. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi otoritas imigrasi AS dalam memperketat verifikasi data pemilih menjelang penutupan dan rekapitulasi seluruh rangkaian Pemilu 2024.

Mariana Alexandra Dewey (24) dijerat 4 dakwaan federal di Kansas setelah diduga memalsukan status kewarganegaraan AS demi ikut memilih pada Pemilu 2024. Pakar hukum menyebut tindakan ini berisiko deportasi permanen. Baca berita lengkapnya di Apaberita.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User